Minggu, 3 Mei 2026

Video

VIDEO - Polda Jatim Gerebek Perusahaan Pinjol Ilegal di Surabaya

Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi 08119971996.

Tayang:
Penulis: Yuhendra Saputra | Editor: Safriadi Syahbuddin

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Senin (25/10/2021) mengungkap kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal dari sebuah perusahaan di Surabaya yang telah digerebek oleh aparat.

Polda Jatim telah membekuk tiga orang tersangka penagih dari dua perusahaan "pinjol" ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabah.

Perusahaan tersebut diketahui menerima kuasa untuk melakukan penagihan dari 36 perusahaan aplikasi pinjol ilegal.

Sebanyak tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Tiga tersangka masing-masing berinisial ASA (31) warga Bogor, RH (28) warga Bekasi dan APP (27) warga Surabaya.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Senin.

Langkah tersebut dikatakan Irjen Nico, sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.

Karena menurutnya, perusahaan-perusahaan "pinjol" ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar "pinjol" ilegal.(ANTARA)

Baca juga: Sebarkan Hoaks dan SARA, Direktur TV Swasta di Jatim Ditangkap Polisi

Baca juga: Cara Kotor Pinjol Ilegal Tagih Utang: Nasabah Diancam dengan Gambar Tak Senonoh yang Telah Diedit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved