Berita Langsa
Wakil Wali Kota dan Kepala BNNK Langsa Teken MoU Sekolah Bebas Narkoba
Apalagi, lembaga pendidikan sudah memiliki dasar hukumnya yaitu undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Apalagi, lembaga pendidikan sudah memiliki dasar hukumnya yaitu undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota Langsa dan BNN Kota Langsa, Selasa (26/10/2021) melakukan penandatanganan MoU gerakan aksi sekolah bersih/bebas penyalahgunaan narkotika.
Penantangan MoU dilakukan Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM dan Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri, SH, MH, disaksikan Kacabdin Wilayah Kota Langsa, Supriariadi, S.Pd, serta para Kepala Sekolah.
Hal itu dilakukan saat berlangsungnya konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkotika pada lingkungan pendidikan Pemko Langsa, yang digelar BNNK di Aula Vitra Tirta kota Langsa.
Wakil Wali Kota Langsa Dr H Marzuki Hamid MM, saat memberikan materi kegiatan itu, meminta para kepala sekolah untuk berperan aktif mengindentifikasi peserta didik yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah.
Baca juga: Padukan BLT dengan Vaksinasi, Kampung Blangkandis Capai Sasaran 90 Persen
Baca juga: Video Bocor ke Publik, Jurnalis Terkenal Italia Sebut Ole Gunnar Solskjaer Telah Dipecat Man United
Baca juga: Program Pertashop Buka Lapangan Kerja & Mudahkan Akses BBM di Desa, Mendagri: Bupati Harus Support
Menurut H. Marzuki, partisipasi dari berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan dalam bentuk inisiatif sendiri.
Maupun dengan berkolaborasi dari berbagai pihak termasuk kepala sekolah. Karena narkoba kejahatan yang sangat terkoordinir.
Sehingga diperlukan sinergitas kepala sekolah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa sedini mungkin khususnya di wilayah kota Langsa.
Apalagi, lembaga pendidikan sudah memiliki dasar hukumnya yaitu undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional.
Termasuk Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang rencana strategis Badan Narkotika Nasional tahun 2020-2024.
Serta Qanun Kota Langsa Nomor 2 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskannya, sekolah dapat berperan sebagai counseling agency dengan memaksimalkan peran guru-guru bimbingan dan konseling.
Serta mengembangkan berbagai bentuk program pelatihan dengan target yang terukur dan tahapan realistis.
"Misalnya, memberi informasi dan pemahaman, menanamkan kesadaran, membutuhkan sikap kritis dan membangun kemandirian," tutupnya (*/zb)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f1027lgs.jpg)