Berita Langsa
Ahli Waris Nelayan Aceh Timur yang Meninggal Dapat Santunan dari BPJamsostek Langsa Rp 42 Juta
Santunan kematian ini diserahkan kepada ahli waris almarhum pawang boat, M Jamil Arifin, warga Desa Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeu
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Santunan kematian ini diserahkan kepada ahli waris almarhum pawang boat, M Jamil Arifin, warga Desa Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, menyerahkan santunan jaminan kematian Rp 42 juta.
Santunan kematian ini diserahkan kepada ahli waris almarhum pawang boat, M Jamil Arifin, warga Desa Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Penyerahan ini berlangsung Kamis (28/10/2021).
Almarhum M Jamil Arifin merupakan peserta BPJamsostek ini meninggal karena sakit pada saat peringatan HUT Ke-22 Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Aceh Timur baru-baru ini.
Santunan ini diserahkan Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, SH kepada Zulfahmi ahli waris almarhum M Jamil Arifin Rp 42 juta.
Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, menyampaikan, hari ini BPJamsostek hadir untuk meringankan keluarga nelayan (pawang boat) almarhum M Jamil Arifin yang ditinggalkan.
"Santunan yang diberikan sejumlah Rp 42 juta ini diharapkan dalam membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Kurniawan menambahkan, BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diamanahkan melalui Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial.
Ditunjuk untuk mengelola terhadap perlindungan tenaga kerja yang ada di wilayah kerja BPJamsostek Kota Langsa
Selain itu, program BPJamsostek sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial.
Berhubung BPJamsostek merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Baik tenaga honorer di instansi pemerintah maupun tenaga kerja di perusahaan swasta.
"Program BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya," paparnya.
Apabila terjadi musibah, timpal Kurniawan, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJamsostek, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris. (*)