Rabu, 3 Juni 2026

Internasional

Hakim Lebanon Menunda Mengadili Mantan Perdana Menteri Hassan Diab, Kasus Ledakan Pelabuhan Beirut

Seorang hakim Lebanon, Tarek Bitar, Kamis (28/10/2021) menunda mengadili mantan Perdana Menteri Hassan Diab.

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP
Seorang wanita menggantung poster mantan Perdana Menteri Lebanon, Hassan Diab di Beirut yang dituduh terlibat dalam ledakan pelabuhan Beirut. 

SERAMBINEWS.COM, BEIRUT - Seorang hakim Lebanon, Tarek Bitar, Kamis (28/10/2021) menunda mengadili mantan Perdana Menteri Hassan Diab.

Hal itu terkait Hassan Diab yang telah mengajukan gugatan balik, kata sumber hukum.

Gugatan itu diajukan oleh Diab atas penuntutannya oleh Bitar pada Rabu (27/10/2021).

Diab, yang didakwa atas ledakan pelabuhan Beirut 4 Agustus 2020 yang menewaskan lebih dari 215 orang, telah melewatkan setidaknya dua sesi interogasi.

Bitar secara resmi diberitahu tentang gugatan hukum Diab.

Baca juga: Pengadian Militer Periksa Ketua Kelompok Kristen Pasukan Lebanon, Terkait Kerusuhan di Beirut

Dengan alasan dia tidak memiliki wewenang untuk menginterogasi mantan perdana menteri yang secara otomatis memaksanya menunda persidangan,

"Penundaan interogasi terkait dengan Diab dalam kasus ini," kata sumber itu kepada Reuters pada Kamis (28/10/2021).

Hakim Bitar berusaha menanyai politisi papan atas, termasuk mantan menteri dan anggota parlemen, sejak Juli 2021.

Namun, dia menolak dengan beberapa keluhan hukum terhadapnya yang mempertanyakan ketidakberpihakannya.

Bitar di masa lalu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para menteri yang tidak hadir untuk diinterogasi.

Sedangkan gugatan Diab men jadi upaya ke-11 untuk mencegah skenario serupa setelah interogasinya dijadwalkan pada Kamis (28/10/2021).(*)

Baca juga: Lebanon Naikkan Harga Bahan Bakar, Disesuaikan dengan Harga Pasar Gelap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved