Penghasilan Pegawai
DPRK Simeulue Surati Pemkab Terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
Rapat kemarin dihadiri oleh pimpinan dewan dan juga banggar dewan. Dari TAPK Simeulue dihadiri oleh Sekda, Asisten dan juga Kepala DPKD
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue terkait percepatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayarkan oleh pemerintah setempat sejak empat bulan terakhir.
Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi SE MSi, yang ditujukan langsung kepada Bupati Simeulue Erli Hasim, tertanggal 28 Oktober 2021. Surat itu dikeluarkan setelah Badan Anggaran DPRK Simeulue melakukan diskusi dingan tim TAPK Simeulue terkait keterlambatan pembayaran TPP pegawai di wilayah kepulauan itu.
Baca juga: Setelah Sempat Ditunda, DPP Akhirnya Uji Kelayakan Dua Calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh
"Rapat kemarin dihadiri oleh pimpinan dewan dan juga banggar dewan. Dari TAPK Simeulue dihadiri oleh Sekda, Asisten dan juga Kepala DPKD," ujar Ugek Farlian, yang juga anggota Banggar dewan, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Jumat (29/10/2021).
Dalam surat itu tertuang, yang bahwa DPRK Simeulue sangat mendukung agar Pemerintah Kabupaten Simeulue segerae memberikan solusi untuk percepatan pembayaran TPP pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)