Praperadilan

Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Bebek Petelur Agara

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (29/10/2021) menolak permohonan praperadilan tersangka dalam kasus dugaan kor

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri SH MH mengatakan, sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara ditolak karena pemohon tidak bisa membuktikan alasan-alasan di persidangan. 

Laporan Asnawi Luwi I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimsus Polda Aceh selaku termohon memenangkan praperadilan sah atau tidaknya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebel petelur Aceh Tenggara tahun 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar dengan empat orang tersangka.
Persidangan dengan agenda bacaan putusan terbuka untuk umum dilaksanakan di

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (29/10/2021) menolak permohonan praperadilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bebek petelur Aceh Tenggara tahun 2019 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Aceh.

Sidang Praperadilan dipimpin hakim Safri SH MH. Sedangkan pihak pemohon dihadiri kuasa hukum tersangka. Sedangkan dari termohon tim gabungan Bidkum dan Tipikor Polda Aceh.

Kuasa Hukum Termohon Kompol Heri Manja Putra SH, Kompol Indra Novianto SIK, AKP Marzuki SH MSi, AKP Budi Nasuha Waruwu SH, Penata Tk I Raswin SH, Iptu Maulidin SH, Ipda Ade Syahputra SH dan Aipda Indrawan Sastra SH.

Baca juga: Serangan Terhadap Muslim India, Picu Ketegangan di Negara Bagian Tripura

Sementara itu, Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (29/10/2021) mengatakan, sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara ditolak karena pemohon tidak bisa membuktikan alasan-alasan di persidangan.

Sehingga Ditreskrimsus Polda Aceh selaku (termohon) memenangkan sidang praperadilan tersebut karena termohon bisa membuktikan alasan-alasan penetapan tersangka korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara dengan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp 4,2 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.

Permohonan praperadilan diajukan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Baca juga: Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag Aceh 2021 Dimulai, Jumlah Peserta 789 Orang

Dalam praperadilan ini Yuda Pratama, Khasiman, H Asbi SE, Marhalim SP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019.

Tersangka didampingi kuasa hukum Catur Ramadani SHI MH, Suherman Nasution SH MH, dan Irham Parlin Lubis SH MH.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved