Rabu, 22 April 2026

Tambang Batubara

DPRK Minta Perusahaan Tambang Punya Itikad Baik Ganti Rugi Lahan Warga di Tambang Batubara

Puluhan hektare lahan warga yang memiliki sertifikat kepemilikan belum ada ganti rugi, sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan itu diduga telah

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
DOK RAMLI SE
Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi dan Wakil Ketua Ramli SE meninjau lokasi aktivitas penambangan batubara milik perusahaan PT Prima Bara Mahadana di kawasan SP3, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Selasa (26/10/2021). 

Laporan Sa'dul Bahri I Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - DPRK Aceh Barat minta perusahaan tambang batu bara PT Prima Bara Mahadana melakukan ganti rugi lahan di lokasi penggalian batu bara yang saat ini mulai digarap perusahaan.

Kasus lahan warga yang digarap oleh pihak perusahaan tambang batubara di kawasan Blang Geunang, dan SP3 di Kecamatan Kaway XVI, terungkap saat Ketua DPRK Samsi Barmi dan Wakil Ketua DPRK Ramli SE turun ke lokasi tambang di SP3 baru-baru ini.

“Sejumlah warga kita mengeluh tanpa solusi, tanah mereka yang sudah digarap oleh perusahaan yang mengambil batu bara hingga saat ini belum ada ganti rugi, sehingga kita meminta pihak perusahaan ada itikad baik terhadap warga,” ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE kepada Serambinews.com, Jumat (29/10/2021).

Puluhan hektare lahan warga yang memiliki sertifikat kepemilikan belum ada ganti rugi, sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan itu diduga telah merugikan warga kecil karena lahan yang digunakan belum ada ganti rugi.

Baca juga: VIDEO - Viral, Tepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Denpasar Ini Malah Dikunci di Dalam Kamar

Sebab itu, pihaknya meminta pihak perusahaan punya itikad baik menyelesaikan segala persoalan di lokasi tersebut.

Ia mencontohkan seperti ganti rugi tanah milik warga desa, dimana hasil dokumentasi lapangan, ada beberapa warga yang mendapatkan iming-iming ganti rugi dari perusahaan, namun tidak dilengkapi dengan surat perjanjian apapun terhadap beberapa warga tersebut.

“Ini sangat ironis, seharusnya persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu dan tidak asal caplok tanah milik masyarakat,” ungkap Ramli SE.

Lebih lanjut ungkap Ramli SE, bahwa persoalan kedua menyangkut dengan penggunaan jalan milik pemerintah daerah yang sampai sejauh ini, pihak legislatif tidak menerima dokumen apapun tentang penggunaan ruas jalan pemerintah daerah.

Baca juga: Tidak Boleh Makan Mentimun saat Haid, Benarkah Bisa Picu Kista?

“Karena ini menyangkut dengan pemasukan (PAD) bagi daerah, dan juga pasum atau aset seperti sekolah, bekas mesjid, bekas gudang, dan jalan di dalam lokasi Desa Batujaya SP3,” jelasnya.

Sementara persoalan ketiga, pihak DPRK menemukan bahwa aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tidak dilengkapi safety.

Selain itu, kata Ramli SE, pihaknya menemukan bahwa pekerja tidak dilakukan kontrak apapun, atas dasar itu justru yang dirugikan adalah tenaga kerja yang rata-rata adalah masyarakat sekitare.

Persoalan lain, adalah soal izin lingkungan yang hingga saat ini kami menemukan dugaan indikasi tidak adanya izin lingkungan dan limbah, hal ini atas pengecekan dokumen di dinas terkait (provinsi).

Kata dia, bila semua hal tersebut tidak juga ditindaklanjuti, maka pihak DPRK akan melakukan proses penyelesaian secara hukum dan melaporkannya ke Gubernur dan Kementerian ESDM.

“Kita mendukung proses investasi. Namun tetap dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Bagaimanapun, hal ini patut dilakukan segera, karena ini menyangkut dengan investasi yang tidak boleh merugikan daerah dan keuangan negara,” ungkap Ramli SE.

Sementara pihak perusahaan tambang dari PT Prima Bara Mahadana yang melaksanakan kebijakan terkait aktivitas pertambangan tersebut, sejauh ini belum berhasil diperoleh konfirmasi terkait sejumlah persoalan yang ditemukan oleh pihak DPRK Aceh Barat saat ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved