Kepala BNN Aceh Deklarasikan Lapas Bersih Narkoba

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi bersama para pejabat utama Kementerian Hukum dan HAM Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto (tengah) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Heri Azhari dan Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar usai deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama dalam Program Lapas Bersih Narkoba (Bersinar), Kamis (28/10/2021). 

BANDA ACEH - Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi bersama para pejabat utama Kementerian Hukum dan HAM Aceh mendeklarasi Program Lapas Bersih Narkoba (Bersinar) pertama di  Aceh, tepatnya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Kamis (28/10/2021).

Pendeklarasian sebagai konsep program percontohan pengembangan dari Desa Bersinar itupun ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang bersinergi antara BNN Aceh dengan Lapas Kelas IIA Banda Aceh,

Pada kesempatan itu Lapas Kelas IIA Banda Aceh juga melaksanakan penutupan program rehabilitasi narkoba bagi 60 warga binaan yang telah berlangsung selama 6 bulan serta penandatanganan MoU kerja sama DPC UKM-IKM Nusantara Banda Aceh dengan Dosi Elfian Smart Speaking berkaitan pembinaan dalam program rehabilitasi narkoba tersebut.

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto menjelaskan deklarasi Lapas Bersinar merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui integrasi dan kerja sama yang dibangun BNN dengan Kemenkumham Aceh dalam pembangunan sistem yang mencakup aspek prevetif, represif dan kuratif. "Deklarasi Lapas Bersinasr ini sebagai upaya berkelanjutan dalam penanggulangan narkoba khususnya di Lembaga Pemasyarakatan," jelas Heru.

Tujuan kata Heru Lapas bisa membentengi peredaran dan masuknya narkoba. Lebih lanjut Kepala BNN Aceh ini menjelaskan konsep Lapas Bersinar merupakan pengembangan dari Desa Bersinar dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 untuk melaksanakan Perencanaan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di seluruh lembaga termasuk Kemenkumham dan Peraturan Gubernur Pemerintah Aceh Nomor 4 tahun 2021 memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membentuk 10 persen Desa Bersinar.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Heri Azhari BcIP, SSos mengatakan bahwa sebelumnya Kemenkumham Aceh juga sudah mendeklarasikan komitmen Zero Halinar yaitu area bersih dari handphone, pungli dan narkoba (Halinar).

"Sekarang kita mendeklarasikan Lapas Bersinar, ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam maupun luar. Kami sangat mendukung program unggulan dari BNN Aceh Lapas Bersinar, semoga ke depan dapat menjadi percontohan bagi yang lain," jelas Heri.

Ia pun sangat mengapresiasi atas keberhasilan Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi warga binaan tahun 2021 ini. di ahkir sambutannya Heri Azhari menutup kegiatan program rehabilitasi narkoba Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Pada kesempatan itu Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar mengungkapkan bahwa Lapas Banda Aceh telah melaksanakan Program Rehabilitasi Narkoba dengan sangat baik. Sebanyak 60 warga binaan sebagai peserta rehabilitasi sangat semangat dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti rehabilitasi itu. Bahkan sangat mendukung program BNN Aceh agar Lapas Bersinar.

Deklarasi Program Lapas Bersinar itu turut dihadiri Kadiv Administrasi, Rahmad Renaldi, SH, MH; Kadiv Imigrasi, Syahril, SSos; Kabid Pemberantasan BNNP Aceh AKBP Mirwazi dan Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, di samping unsur Forkopimda Kota Banda Aceh dan Aceh Besar serta para pejabat struktural Kemenkumham Aceh.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved