Kamis, 7 Mei 2026

Perusahaan Tambang Diminta Ganti Rugi Lahan

DPRK Aceh Barat meminta perusahaan tambang batubara PT Prima Bara Mahadana mengganti rugi lahan warga

Tayang:
Editor: bakri
DOK RAMLI SE
Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi dan Wakil Ketua Ramli SE meninjau lokasi aktivitas penambangan batubara milik perusahaan PT Prima Bara Mahadana di kawasan SP3, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Selasa (26/10/2021). 

MEULABOH - DPRK Aceh Barat meminta perusahaan tambang batubara PT Prima Bara Mahadana mengganti rugi lahan warga yang sedang digarapnya. Perusahaan juga diminta mengurus berbagai izin sebelum menggarap lokasi tambang.

Kasus lahan warga yang digarap oleh pihak perusahaan tambang batubara di kawasan Blang Geunang, dan SP3 di Kecamatan Kaway XVI, terungkap saat Ketua DPRK Samsi Barmi dan Wakil Ketua DPRK Ramli SE turun ke lokasi tambang di SP3,baru-baru ini.

"Warga mengeluh tanpa solusi. Tanah mereka yang sudah digarap oleh perusahaan yang mengambil batubara hingga saat ini belum ada ganti rugi, sehingga kita meminta pihak perusahaan punya itikad baik terhadap warga," ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE kepada Serambi, Jumat (29/10/2021).

Puluhan hektar lahan warga yang memiliki sertifikat kepemilikan belum ada ganti rugi, sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan itu diduga telah menzalimi rakyat kecil. Pihaknya meminta perusahaan punya itikad baik menyelesaikan segala persoalan di lokasi tersebut.

Ia mencontohkan seperti ganti rugi tanah milik warga desa, dimana hasil dokumentasi lapangan, ada beberapa warga yang diimingi ganti rugi oleh perusahaan, namun tidak dilengkapi dengan surat perjanjian apa pun antara perusahaan dengan warga tersebut.

"Ini sangat ironis, seharusnya persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu dan tidak asal caplok tanah milik masyarakat," ungkap Ramli SE.

Dikatakan Ramli SE, persoalan kedua menyangkut dengan penggunaan jalan milik pemerintah daerah yang sampai sejauh ini pihak legislatif tidak menerima dokumen apa pun tentang penggunaan ruas jalan tersebut.

"Karena ini menyangkut dengan pemasukan (PAD) bagi daerah, dan juga aset seperti sekolah, bekas masjid, bekas gudang, dan jalan di dalam lokasi Desa Batujaya SP3," jelasnya. Sementara persoalan ketiga, pihak DPRK menemukan bahwa aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tidak safety. Parahnya lagi, kata Ramli SE, pihaknya menemukan bahwa tidak dilakukan kontrak apa pun terhadap pekerja. Hal ini jelas merugikan tenaga kerja yang rata-rata masyarakat sekitar. "Persoalan lain adalah soal lingkungan yang hingga saat ini ditemukan indikasi belum ada izin," kata dia. Sejauh ini Serambi belum berhasil mengonfirmasi ke perusahaan tersebut terkait berbagai tudingan miring anggota dewan ini.(c45)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved