Polda Aceh Menang Praperadilan, Kasus Bebek Petelur Agara Dilanjutkan
Ditreskrimsus Polda Aceh akhirnya memenangkan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi
BANDA ACEH - Ditreskrimsus Polda Aceh akhirnya memenangkan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara tahun 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar, dengan empat orang tersangka.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan terbuka untuk umum dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (29/10/2021). Dalam persidangan itu hakim menolak gugatan pemohon dan memenangkan termohon Dirreskrimsus Polda Aceh. Sidang Praperadilan ini dipimpin hakim Safri SH MH.
Persidangan praperadilan dari tersangka selaku (pemohon) langsung dihadiri kuasa hukum/pengacara tersangka. Sedangkan dari termohon Tim gabungan Bidkum dan Tipikor Polda Aceh. Kuasa Hukum Termohon Kompol Heri Manja Putra S.H. Kompol Indra Novianto SIK.
AKP Marzuki, SH M.Si, AKP Budi Nasuha Waruwu SH, Penata Tk. I Raswin S.H, Iptu Maulidin SH, Ipda Ade Syahputra SH, dan Aipda Indrawan Sastra SH.
Sementara itu, Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri SH MH yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (29/10/2021) mengatakan, sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara ditolak karena tidak bisa membuktikan alasan-alasan di persidangan. Sehingga Ditreskrimsus Polda Aceh selaku termohon memenangkan sidang praperadilan tersebut. Karena, mereka bisa membuktikan alasan-alasan penetapan tersangka korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara dengan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp 4,2 Miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.
Permohonan praperadilan diajukan atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Dalam praperadilan ini Yuda Pratama, Khasiman, H Asbi SE, Marhalim SP, keempatnya adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019, didampingi kuasa hukum Catur Ramadani SHI MH, Suherman Nasution SH MH, dan Irham Parlin Lubis SH MH.(as)