Senin, 27 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Gawat! Dua Petani Bawa Sabu dari Lhokseumawe ke Agara, Diringkus dengan BB Sabu 38,19 Gram

Kedua tersangka adalah RN (46), asal Desa Jambur Damar Kecamatan Tanoh Alas dan SO (35), warga Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua petani di Desa Peranginangin, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara karena miliki sabu seberat 38,19 gram, Sabtu (30/10/2021). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua petani di Desa Peranginangin, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara karena memiliki sabu seberat 38,19 gram, Sabtu (30/10/2021). 

Kedua tersangka adalah RN (46), asal Desa Jambur Damar Kecamatan Tanoh Alas dan SO (35), warga Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, SH kepada Serambinews.com, Senin (1/11/2021), mengatakan, pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Kota Lhokseumawe menuju ke Aceh Tenggara.

Menanggapi laporan tersebut, anggota langsung menuju ke arah perbatasan Kecamatan Ketambe, Agara.

Sebab, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan melewati Kecamatan Ketambe.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengendapan di kawasan Desa Bukit Baru, Kecamatan Ketambe.

Baca juga: VIDEO Polisi Sita 2 Kg Sabu-Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan Satu Orang Buron

Baca juga: Laporkan Istri Jual Bayi Rp 7 Juta, Suami Ternyata Dapat Bagian Rp 2 Juta untuk Beli Sabu

Baca juga: Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Sabu-sabu di Samudera Aceh Utara, 2 Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO

Setelah itu, pada hari Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB, orang yang diduga pelaku tersebut melintas dari Desa Bukit Baru, Kecamatan Ketambe.

Kemudian anggota mengamati dan mengikuti orang yang diduga tersebut.

Setelah sampai di Desa Peranginangin, Kecamatan Badar, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 38,19 gram.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved