Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Sabu-sabu di Samudera Aceh Utara, 2 Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
Polisi menangkap dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang masuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menyita 2.138 gram atau 2 kilogram l
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Polisi menangkap dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang masuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menyita 2.138 gram atau 2 kilogram lebih sabu-sabu.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika.
Polisi menangkap dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang masuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menyita 2.138 gram atau 2 kilogram lebih sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan dua tersangka yang dibekuk itu berinisial ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia.
Kapolres Lhokseumawe menceritakan awalnya Tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Kemudian, kata sambung Kapolres, pada Jumat lalu tim bergerak untuk menangkap tersangka.
Alhasil petugas langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan di Dusun Krueng Pase, Desa Madan Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: VIDEO Petugas Lapas Lambaro Bongkar Kasus Sabu-sabu dalam Bola Tenis, 8 Napi Terlibat
Baca juga: VIDEO Polda Aceh Ungkap Kasus Sabu-sabu Jaringan Internasional Seberat 353 Kg
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu-sabu, Seorang di Antaranya Residivis
"Setelah tiba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe langsung menangkap tersangka ZK dan MZ.
Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka," ujar AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, Jumat (29/10/2021).
Kapolres menambahkan, pengakuan tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI," jelasnya.
Terhadap tersangka, sebut AKBP Eko Hartanto, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)