Fakta Janda Anak 5 Nekat SMS Teror Bom di Kuningan, Motif Kesal Orang Tua Minta Uang

Dalang di balik ancaman teror bom di Kuningan, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Diketahui pelakunya seorang wanita 31 tahun berinisial MN.

Editor: Faisal Zamzami
Kontributor Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhamad Hafid Firmansyah saat menyampaikan keterangan usai berhasil menangkap pelaku Teror Bom Bank 

Hasilnya, MN berhasil diamankan pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.

Pelaku sendiri merupakan warga Desa Ciawigebang, Kuningan.

Baca juga: Delapan Penumpang Terluka Akibat Teror Serangan Pisau dalam Kereta di Tokyo

Baca juga: Presiden Uganda Tuduh Teroris Lakukan Pemboman di Kampala

3. Kata pihak kepolisian

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan penangkapan MN.

Ia menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan teror dengan menggunakan nomor 083166177419.

”Pelaku kirim secara random atau acak ke kontak telfon milik pelaku," ujar Hafid.

Hafid mengatakan, perbuatan pelaku menimbulkan kegaduhan di publik serta menjadi pemberitaan oleh berbagai media online.

MN selanjutnya diamankan beserta sejumlah barang bukti.

"Dari keberhasilan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk oppo A54 warna Biru, foto bukti SMS yang dikirim dari nomor 083166177419."

"Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," urainya.

4. Ancaman hukuman

MN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.

Kemudian pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dan (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," ujarnya," beber Hafid.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved