Jenderal Andika hanya Setahun Jabat Panglima TNI, Jika Usulan Presiden Diterima DPR

Nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat Panglima TNI ke DPR

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Jenderal TNI Andika Perkasa. 

JAKARTA - Nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat Panglima TNI ke DPR. Jika usulan tersebut diterima DPR setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), maka masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya satu tahun.

Diketahui, dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan, alasan Presiden Jokowi memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dalam surat presiden (surpres) yang diberikan ke pimpinan DPR RI.

Menurut Pratikno, jabatan Panglima TNI harus kepala staf dan Andika memenuhi syarat karena menjabat sebagai KSAD. Dia menilai tak masalah soal masa tugas Andika di militer yang tersisa hanya satu tahun saja. "Ya enggak apa-apa kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Dia mengatakan, Kepala Staf TNI AU sudah mendapatkan jatah Panglima TNI. "Jadi pilihannya (antara) AD dan AL. Pak Presiden sudah memilih angkatan darat," tukas mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, DPR nantinya melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Komisi I DPR akan menggelar fit and proper tesr terhadap calon Panglima TNI. Kemudian, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Ia pun membenarkan sudah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait nama calon Panglima TNI yang diusulkan. "Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan. Karena itu Pak Setneg, Presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ujar Puan.

Puan menegaskan, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.

"TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa," ujarnya.

Puan mengingatkan, dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI akan selalu disertai harapan rakyat. "Agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," ucap Puan Maharani.

Partai Gerindra menghormati keputusan Presiden Jokowi yang memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan, soal pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengapresiasi penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Menurut Hasanuddin, penunjukan Jenderal Andika sudah memenuhi persyaratan dan merupakan pilihan yang paling tepat. Hasanuddin menyebutkan, fit and proper test calon Panglima TNI kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Dia yakin proses uji kelayakan akan berlangsung aman, karena selama ini Jenderal Andika Perkasa adalah mitra yang baik di komisi I. Hasanuddin juga mengucapkan selamat kepada Jenderal Andika Perkasa yang menjadi satu-satunya calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo. "Selamat kepada Jenderal Andika Perkasa, semoga amanah dalam jabatan baru sebagai Panglima TNI," pungkasnya.

Miliki harta Rp 179 M

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (3/11/2021), Jenderal Andika Perkasa memiliki harta kekayaan total Rp179.996.172.019.  Harta kekayaannya itu dilaporkan saat Andika menjabat sebagai KASAD. Laporan tersebut disampaikan pada 20 Juni 2021. Harta Andika didominasi oleh tanah dan bangunan yang berjumlah 20 unit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved