Berita Nagan Raya
Kemenkumham Aceh Adakan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Nagan, Sekda Serah Papan Nama dari Giok
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham diwakili Sekda H Ardimartha menyampaikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendukung penuh atas pelaksanaan kegiatan
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham diwakili Sekda H Ardimartha menyampaikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendukung penuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan kerja sama dan pengawasan Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkuman) Aceh.
Acara ini berlangsung di Hotel Grand Nagan, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (4/11/2021).
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham diwakili Sekda H Ardimartha menyampaikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendukung penuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini, sekaligus kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kementerian Hukum dan HAM Aceh sebagai penyelenggaraan kerja sama dan pemantauan, pengawasan di bidang kekayaan intelektual di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Ardimartha.
Menurutnya, kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan UUD 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Baca juga: VIDEO - Pansus DPRA Tagih Dana 20 Miliar ke Pemerintah Aceh Untuk Pembangunan Masjid Giok
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Perwakilan Aceh, Meurah Budiman mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal dalam memberi perlindungan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ada di Kabupaten Nagan Raya.
Misalnya, telur asin yang ada di Kabupaten Nagan Raya sangat beda kualitasnya dengan telur asin yang diproduksi dari didaerah lain.
"Ini merupakan salah satu kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Nagan Raya," ujar pria asal Nagan Raya ini.
Meurah Budiman mengatakan di Kabupaten Nagan Raya masih banyak produk lokal yang belum didaftarkan.
"Ini penting kenapa, untuk memberikan perlindungan hukum bagi saudara kita para pencetus atau perajin dari pada karya ini, sebagai contoh kue tumpo, ini merupakan makanan khas yang dimakan bersama pulut,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Edukasi di Aceh Selatan
Contoh lain, kue karah, terutama karah jenis tapak gajah.
Menurutnya kue ini tidak ditemui di daerah lain, kecuali di Nagan Raya, termasuk kue bungong kaye.
"Maka dari itu, semua makanan khas tradisional seperti ini perlu dilindungi," katanya.