Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK terkait Bisnis PCR, KPK Bakal Verifikasi Laporan
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," ujar Alif seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituduh terlibat dalam bisnis PCR.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) hari ini, Kamis (4/11/2021).
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan laporan ini dibuat sebagai data awal dari tindak lanjut pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan dua pejabat negara itu dalam bisnis PCR.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," ujar Alif seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Dalam laporannya, Alif meminta KPK mendalami lebih jauh kasus dugaan tersebut karena dinilai Luhut dan Erick memanfaatkan kekuasaan untuk bermain dalam bisnis PCR.
“Panggil saja Luhut dan Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata Alif.
"Nanti bukti-bukti itu, pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami," ucap dia.
Prima berharap, KPK dapat mempelajari kliping majalah yang dibawa dalam laporannya dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," kata Alif.
Dugaan keterlibatan meraup keuntungan dari pengadaan tes Covid-19 ini bersumber dari dua perusahaan yakni PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi, yang di dalamnya masih terdapat kepemilikan saham Luhut.
Kemudian, kedua perusahaan tersebut tertarik untuk berinvestasi di PT Genomerik Solidaritas Indonesia (GSI). Adapun GSI merupakan laboratorium yang bergerak menyediakan fasilitas testing Covid-19.
Sementara itu, Selasa (2/11/2021), Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menepis keterlibatan Luhut dalam pengadaan alat kesehatan, seperti PCR, antigen, serta skrining Covid-19.
"Sama sekali tidak benar. ya begitulah kalau oknum sudah hati dan pikirannya ingin menjatuhkan orang lain. Orang ingin berbuat baik pun dihajar dengan segala cara. Ini akan membuat pihak-pihak yang ingin tulus membantu dalam masa krisis enggan," kata Jodi.
Jodi menyampaikan bahwa Luhut hanya memiliki saham kurang dari 10 persen di Toba Bumi Energi, anak perusahaan Toba Bara Sejahtera.
"Jadi, Pak Luhut tidak memiliki kontrol mayoritas di TBS, sehingga kita tidak bisa berkomentar terkait Toba Bumi Energi," kata dia.
Senada, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menampik bahwa Erick terlibat dalam bisnis tes PCR. Menurut dia, isu yang menyebut Erick ikut berbisnis tes PCR itu tendensius.
Sebab, kata dia, PT GSI, perusahaan penyedia tes Covid-19 yang dikaitkan dengan Erick, hingga saat ini hanya melakukan 700.000 tes PCR.
Angka itu hanya 2,5 persen dari total tes PCR di Indonesia yang sudah mencapai 28,4 juta.
"Jadi kalau dikatakan bermain, kan lucu ya, 2,5 persen gitu. Kalau mencapai 30 persen atau 50 persen itu oke lah bisa dikatakan bahwa GSI ini ada bermain-main. Tapi hanya 2,5 persen," ujar Arya kepada media, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Luhut Dituding Terlibat dalam Bisnis Tes PCR Covid-19, Jubir Membantah
Baca juga: Sebut Tes PCR Upaya Pemerintah Tangani Covid-19, Ombudsman Nilai Seharusnya Bisa Gratis
KPK Bakal Verifikasi Laporan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi dan menelaah dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).
Sebelumnya, dugaan keterlibatan itu dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
“KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi media, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan bakal melakukan identifikasi untuk menentukan pokok-pokok aduan laporan, apakah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau tidak.
“Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Ali Fikri.
Jika memang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, maka KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
"Apabila pokok aduan tersebut merupakan kewenangan KPK, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menerima surat pengaduan tersebut.
“Kami mengonfirmasi, benar bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Desak BUMN Industri Kesehatan Ungkap Harga Modal PCR
Menanggapi laporan tersebut, dia juga mengapresiasi ppihak-pihak yang ikut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Baca juga: VIDEO Kecelakaan di Tol Nganjuk, ‘Innalillahi’ dan ‘Vanessa Angel’ Trending Topik Twitter Indonesia
Baca juga: BPBK Tinjau Erosi Krueng Tangan-Tangan
Baca juga: Daftar Khatib Jumat 5 November 2021 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen
Baca juga: VIDEO Enaknya Sarapan Pagi di Lhok Pawoh Sawang Aceh Selatan, Makan Ikan Segar dari Laut
Kompastv: Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK terkait Bisnis PCR