Kasus Bebek Petelur
Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara Ditahan Polda Aceh
Dikatakan Sony, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakila
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus, Rabu (3/11/2021) malam menahan MH Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalan pengadaan bebek petelur di Distan Agara tahun 2019 mencapai Rp 8,6 miliar.
Sebelumnya, Selasa (2/11/2021) mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) AS, ditahan di Polda Aceh dengan kasus yang sama.
Baca juga: Lolos ke 16 Besar Liga Champions, Liverpool Pertegas Rekor Tak Terkalahkan
"Penahanan yang dilakukan terhadap MH setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka," sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya SIK dalam keterangan singkatnya, di Mapolda Aceh, Kamis (4/11/2021).
• Terkait Serangan Drone yang Tewaskan 10 Warga Sipil di Kabul, Amerika Serikat Akui Ada Kesalahan
Dikatakan Sony, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mencapai sebesar Rp 4,2 miliar.
"Yang bersangkutan sebagai PPK saat itu, terjadi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 miliar," demikian Kombes Pol Sony Sonjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (2/11/2021) malam menahan tersangka AB mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Aceh Tenggara terkait proyek pengadaan bebek petelur Distan Agara tahun 2019 mencapai Rp 8,6 miliar dengan kerugian Rp 4,2 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Perwakilan Aceh.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-tersngka.jpg)