Kamis, 11 Juni 2026

Algojo Cambuk 100 Kali ASN Pelakor

Janda berinisial EV (41), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Barat Daya (Abdya), menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap seorang ASN janda, tersangka pelaku pelanggaran Qanun Jinayah, di Halaman Lapas Kelas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021). 

* Mengaku Kesakitan, Cambukan Sempat Terhenti

BLANGPIDIE - Janda berinisial EV (41), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Barat Daya (Abdya), menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, Kamis (4/11/2021), di Lapas Kelas II B Blangpidie yang terletak di Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia.

EV harus menjalani hukuman cambuk itu, sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie beberapa waktu lalu yang menyatakan mereka melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Abdya, Nilawati SH MH mengatakan, eksekusi terhadap dua pelanggar Qanun Jinayah itu, dilakukan seusai putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

“Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari, M Agung Kurniawan MH.

Kedua pasangan nonmuhrim itu, sebutnya, harus menjalani cambuk 100 kali. Proses cambuk berjalan dengan lancar, dan terlaksana dengan baik. "Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi. Untuk masyarakat perkara-perkara yang telah diatur dalam perkara jinayah, jangan sampai dilakukan,” pintanya.  Eksekusi cambuk itu sempat berhenti beberapa kali, karena EV sempat meradang kesakitan.

EV yang bekerja  di salah satu dinas itu, diamankan oleh Satpol PP dan WH Abdya, seusai istri sah TR melaporkan jalinan asmara mereka berdua ke Satpol PP dan WH setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ASN ini terungkap dan sempat menghebohkan Bumo Breuh Sigupai. Kasus itu bermuara saat istri sah TR melaporkan masalah perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP. Laporan ini terbilang kuat, sebab sang istri  memiliki bukti-bukti berupa foto dan video tindakan tidak senonoh antara EV dengan suaminya.  Setelah menerima laporan sang istri, Satpol PP kemudian menjemput pihak perempuan dan laki-laki di kediamannya masing-masing. Sang pelakor alias perebut laki-laki orang, EV, dijemput di Kecamatan Blangpidie. Sementara TR dijemput di Kecamatan Manggeng. Keduanya diamankan untuk segera diproses pemeriksaan.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Satpol PP, kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka.  Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terkait EV yang berstatus abdi negara, terancam dipecat dari PNS.  "Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, tersangka berinisial EV akan dikenakan sanksi tegas, karena beliau tidak mencerminkan seorang ASN," ujar Sekda Abdya, Drs Thamrin, beberapa waktu lalu. Menurut Thamrin, setelah proses pemeriksaan selesai dan EV terbukti bersalah, maka EV akan diberikan sanksi tegas. "Saat ini kan masih diproses hukum di Satpol PP, setelah itu baru kita lakukan proses dan melihat tingkat sanksi yang akan kita berikan terhadap pelaku oknum ASN berinisial EV ini," katanya.

Sanksi tegas yang diberikan, lanjutnya, bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat, bisa berujung pemecatan. Namun, diantara dua sanksi itu pelaku sudah memenuhi kriteria untuk menerimanya. Akan tetapi, pihaknya juga perlu melihat sanksi mana yang benar-benar memenuhi kriteria. "Kita tentu perlu mengkaji lebih detail terkait sanksi apa yang memang sangat memenuhi kriteria, apakah sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian dari ASN," pungkasnya.(c50)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved