Kamis, 30 April 2026

Lawan Covid 19

Pemerintah Persingkat Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes

Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam

Tayang:
Editor: Amirullah
(Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi M Epid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.

"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.

Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.

Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.

"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.

Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes

Baca juga: Pelabuhan Laut di Aceh Perlu Dibenahi untuk Sarana Ekspor CPO, Kopi dan Pinang

Baca juga: Siap-siap! Belum Divaksin Booster, Pembayaran Jasa Medis Nakes Akan Ditunda, Begini Penjelasan Sekda

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved