Berita Lhokseumawe
Perkara Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza Mulai Disidangkan
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini, Al Muhajir, Jumat (5/11/2021), membenarkan kalau perkara...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambi, Sabtu (24/7/2021) lalu.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka, yakni HK dan KS.
Sehingga awal Oktober 2021, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap, dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dati polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Tidak lama kemudian, jaksa pun melimpahkan perkara ke PN Lhokseumawe, untuk proses sidang.(*)
Baca juga: VIDEO Kasus Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza ke Jaksa, Kedua Tersangka Wajib Lapor