PUPR Sebut Jalan Tol di RI Layak, Ingatkan Pengemudi Jaga Kecepatan Kendaraan

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol.

Twitter
Vanessa Angel & suaminya mengalami kecelakaan di sekitar Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan seluruh jalan tol telah sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).

Dalam mewujudkan SPM di jalan tol, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen, serta keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik. Ruas jalan tol beberapa akhir ini menjadi sorotan karena seringnya terjadi kecelakaan.

Kekinian, artis Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk, Jawa Timur saat hendak menuju ke Surabaya.

Baca juga: Setelah Kecelakaan Maut, Anak Vanessa Angel Ceria Bertemu Om dan Tantenya, Tom Liwafa Ikut Bahagia

Baca juga: TA Khalid Tekankan Pengelolaan Konservasi Gajah di Aceh Harus Bersifat Kearifan Lokal

Baca juga: Miris! Nelayan di Kecamatan Kutaraja Ini Tega Perkosa Adik Ipar Saat Sang Istri Baru Siap Melahirkan

"Sosialisasi keselamatan jalan tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di Jalan Tol maupun non tol," ujar Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol.

Sehingga, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

"Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai jaga jarak aman kendaraan anda agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak, masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," kata Danang.

Danang menyebut, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan juga sudah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Viral Potret Pemuda Usai Pakai Filter FaceApp,Warganet Salfok Sebut Wajahnya Mirip Vanesha Prescilla

Baca juga: Sebelum Meninggal, Celine Evangelista Ungkap Kondisi Rumah Tangga Vanessa & Bibi: Lagi Bahagia

Baca juga: Ibu Guru Dibunuh Perampok, Suami Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap

Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.

Dikatakan Danang, ketika sedang berkendara di jalan tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," papar Danang.

Danang mengimbau kepada para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

"Sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdoa kepada Tuhan
Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan. Kemudian pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi, serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," paparnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah dinilai perlu mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang telah ditiadakan di Kementerian Perhubungan sejak dua tahun lalu.

Peniadaan direktorat tersebut berdampak pada minimnya program dan anggaran untuk keselamatan di sektor transportasi darat.

Baca juga: Akad Nikah Ria Ricis dan Teuku 12 November, Ungkap Alasan Pilih Hari Jumat, Ini Kata Oki Setiana

"Hal itu menunjukkan pemerintah masih kurang serius mengurusi keselamatan transportasi," ujar Djoko.

Djoko menerangkan, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat pernah ada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Namun, lanjut dia, restrukturisasi organisasi di Kementerian Perhubungan, menyebabkan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat dihilangkan.

"Padahal urusan keselamatan transportasi darat belum menunjukkan keberhasilan yang berarti dalam hal menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," imbuh Djoko.

Djoko memaparkan, tingkat fatalitas masih cukup tinggi. Kesadaran masyarakat akan keselamatan lalu lintas juga masih rendah. Jika meninggal akibaat kecelakaan lalu lintas dianggap takdir.

"Angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah turun drastis. Sementara institusi yang fokus mengurusi keselamatan justru dihilangkan. Tinggal tunggu waktu kapan arisan nyawa melayang akan terjadi terus menerus di jalan raya," ucap Djoko.(Tribun Network/nis/sen/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved