Selebriti

Setelah Kecelakaan, Jasa Raharja Tak Berikan Santunan kepada Keluarga Vanessa Angel, Ini Alasannya

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

Editor: Nur Nihayati
Twitter
Mobil artis Vanessa Angel (VA) dan suaminya dikabarkan mengalami kecelakaan di sekitar Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021). 

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

SERAMBINEWS.COM - Setelah kecelakaan maut keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah belum mendapatkan santunan.

Namun pihak Jasa Raharja memberikan keterangan.

PT Jasa Raharja (Persero) rupanya tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, mengatakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

Baca juga: Mengaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Baca juga: Rumah Janda Warga Cot Kuta Bireuen Terbakar, Pemilik Sedang Pengajian di Meunasah Saat Kejadian

Baca juga: Pelatih MU Tidak Ingin Melihat Lagi Penghinaan dari Liverpool, Jelang Melawan Manchester City

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

Meski begitu, Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Tiga korban selamat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.

Sejatinya pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.

Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.

Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jasa Raharja Tak Berikan Santunan kepada Keluarga Vanessa Angel, Ini Penjelasannya,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved