Video

VIDEO Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Dua Remaja Pembuat Konten Video tak Senonoh di TikTok

Satuan Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengamankan dan memberikan sanksi kepada dua remaja yang membuat konten video di TikTok.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan dan memberikan sanksi kepada dua remaja yang membuat konten video tak senonoh di aplikasi TikTok.  

Mereka diberikan sanksi wajib lapor dan diharuskan meminta maaf kepada publik.  

Sebenarnya ada beberapa yang diketahui membuat video TikTok, namun yang lainnya belum diketahui keberadaannnya.  

Pihak Wilayatul Hisbah juga akan memanggil pelaku pembuat konten tak senonoh lainnya.  

Kedua pelaku yang berinisial A, warga Aceh Besar dan MJ, warga Bireuen diminta meminta maaf kepada publik dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2021), karena sudah membuat konten yang melanggar nilai-nilai Syariat Islam di Kota Banda Aceh.  

Dalam videonya, A membuat video berpelukan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.  

Sedangkan MJ membuat video dengan berpakaian seksi dan disebarluaskan ke ruang publik.  

Sementara pelaku A berjanji akan menghapus akun TikToknya. (*)  

Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved