Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Teken Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Hingga Terbentuk Website Gampong

Penandatanganan itu dengan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya dan Camat di Aula Bappeda Nagan Raya, Jumat (5/11/2021)

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Diskominfo Nagan Raya
Sekda Nagan Raya didampingi Kadis Kominfo menyaksikan seorang camat meneken komitmen keterbukaan informasi publik di Aula Bapeda Nagan Raya, Jumat (5/11/2021) 

Penandatanganan itu dengan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya dan Camat di Aula Bappeda Nagan Raya, Jumat (5/11/2021).

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya menandatangani komitmen bersama tentang keterbukaan informasi publik. 

Penandatanganan itu dengan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya dan Camat di Aula Bappeda Nagan Raya, Jumat (5/11/2021).

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE, diwakili Sekda Ardimartha mengatakan kegiatan ini merupakan penandatanganan komitmen bersama SKPK tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Selain itu, penandatanganan MoU antara Kepala Dinas Kominfotik dan camat. 

"Saya meminta agar saudara dapat mendukung pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di  Kabupaten Nagan Raya," ujar Ardimartha.

Kepada para kepala SKPK, Sekda menegaskan agar segera berkoordinasi membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik untuk mendukung dan mempermudah pelaksanaan MoU. 

Kepada para camat, Sekda meminta agar melaksanakan sosialisasi kepada keuchik gampong, dilanjutkan dengan bimbingan teknis pengelolaan aplikasi dan website pada tahun 2022 mendatang.

"Kepala SKPK untuk lebih responsif setiap informasi yang disampaikan pimpinan.

Saya juga harapkan lebih responsif dan bertindak cepat terhadap informasi yang disampaikan, seperti permintaan data atau pun dokumen dan lain-lain," pinta Sekda.

Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Nagan Raya, Drs Said Amri, selaku PPID utama menjelaskan kegiatan ini yaitu penandatanganan komitmen bersama SKPK dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 Berikutnya penandatanganan MoU antara Diskominfotik dengan para camat dalam Kabupaten Nagan Raya tentang Pengembangan Gampong Informatif.

"Penandatanganan komitmen bersama SKPK bertujuan untuk memperkuat PPID utama dan PPID pembantu di setiap SKPK dalam memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat," katanya. 

Sedangkan penandatanganan MoU dengan para camat, lanjutnya dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan sinergi tupoksi antara Diskominfotik dan Sekretariat Kecamatan.

Dengan demikian terbentuknya gampong informatif melalui penerapan Aplikasi Sistem Informasi Gampong (SIGAP) dan Website Gampong. 

Selain itu, juga pembentukan PPID gampong secara bertahap dalam 222 gampong di Kabupaten Nagan Raya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved