Kasus Penganiayaan
ASN di Luwu Aniaya Polisi Gara-gara Tak Terima Ditegur, Berikut Motif dan Kronologinya
Motif dari kasus ini lantaran L tidak terima ditegur Bripka Fauzi saat meminta sumbangan ke pengendara motor.
SERAMBINEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial L (34), menganiaya personel polisi di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
Korbannya merupakan personel Polres Luwu, Bripka Fauzi Marang.
Pelaku L tidak sendiri saat beraksi. Dia mengajak rekannya W (21) untuk menganiaya Bripka Fauzi.
Motif dari kasus ini lantaran L tidak terima ditegur Bripka Fauzi saat meminta sumbangan ke pengendara motor.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, sore kemarin.
"L dan W kita amankan atas laporan Bripka Fauzi Marang," kata Jon, Minggu (5/11/2021).
Jon menjelaskan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/11/2021).
Saat itu, Fauzi Marang sedang bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang.
Tiang itu akan digunakan memperbaiki jembatan miring di perbatasan Luwu-Palopo.
Sementara L bersama rekannya tengah memungut sumbangan pengendara yang melintas.
Saat L melintas di lokasi yang akan dipasangkan tiang pancang, Fauzi Marang menegurnya.
Karena dianggap dapat mencelakakan nyawanya sendiri apabila tertimpa tiang pancang.
Tidak terima ditegur, L mendatangi Fauzi Marang dan teriak-teriak.
Sehingga memancing rekan korban datang dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, Fauzi Marang mengalami luka memar pada bagian wajah.