Berita Nagan Raya

Begini Perkembangan Kasus Penembakan Warga Nagan Raya dengan Airsoft Gun, Vonis Dibaca Pekan Depan

PN Suka Makmue, Nagan Raya sudah menjadwalkan, bahwa vonis kasus penembakan warga dengan airsoft gun akan digelar pada pekan depan.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dokumen Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus penembakan warga dengan airsoft gun ke Kejari pada Juli 2021. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya sudah menjadwalkan, bahwa vonis kasus penembakan warga dengan airsoft gun akan digelar pada pekan depan.

"Sidang vonis pekan depan," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian, SH kepada Serambinews.com, Selasa (9/11/2021).

Dijelaskan Bayu, sidang digelar melalui video conference (vidcon) karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasehat hukum (PH), berada di PN Suka Makmue.

Sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini mereka ditahan. 

Seperti diberitakan, kasus penembakan warga dengan airsoft gun oleh terdakwa Antonius Tarigan (27), di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.  

Baca juga: Tembak Petani Sawit asal Nagan Raya dengan Airsoft Gun, Warga Subulussalam Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Penembakan Petani Sawit dengan Airsoft Gun di Darul Makmur Nagan Raya

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Penembakan Warga dengan Airsoft Gun di Nagan Raya, Tersangka Masih 1 Orang

Terdakwa Antonius yang tercatat sebagai penduduk Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dituntut oleh JPU dengan hukuman enam tahun penjara. 

Kasus penembakan dengan korban Devis Misanov (37), warga Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya tersebut digelar melalui vidcon. 

JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Antoni Tarigan dengan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved