Berita Nagan Raya
Begini Perkembangan Kasus Penembakan Warga Nagan Raya dengan Airsoft Gun, Vonis Dibaca Pekan Depan
PN Suka Makmue, Nagan Raya sudah menjadwalkan, bahwa vonis kasus penembakan warga dengan airsoft gun akan digelar pada pekan depan.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya sudah menjadwalkan, bahwa vonis kasus penembakan warga dengan airsoft gun akan digelar pada pekan depan.
"Sidang vonis pekan depan," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian, SH kepada Serambinews.com, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskan Bayu, sidang digelar melalui video conference (vidcon) karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasehat hukum (PH), berada di PN Suka Makmue.
Sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini mereka ditahan.
Seperti diberitakan, kasus penembakan warga dengan airsoft gun oleh terdakwa Antonius Tarigan (27), di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.
Baca juga: Tembak Petani Sawit asal Nagan Raya dengan Airsoft Gun, Warga Subulussalam Dituntut 6 Tahun Penjara
Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Penembakan Petani Sawit dengan Airsoft Gun di Darul Makmur Nagan Raya
Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Penembakan Warga dengan Airsoft Gun di Nagan Raya, Tersangka Masih 1 Orang
Terdakwa Antonius yang tercatat sebagai penduduk Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dituntut oleh JPU dengan hukuman enam tahun penjara.
Kasus penembakan dengan korban Devis Misanov (37), warga Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya tersebut digelar melalui vidcon.
JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Antoni Tarigan dengan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)