Berita Nagan Raya

Begini Perkembangan Kasus Penembakan Petani Sawit dengan Airsoft Gun di Darul Makmur Nagan Raya

Sedangkan terdakwa Antoni Tarigan (27) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Nagan Raya
 Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus penembakan dengan airsoft gun ke Kejari setempat pada Juli 2021. 

Sedangkan terdakwa Antoni Tarigan (27) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus penembakan petani sawit, Devis Misanov (37) dengan airsoft gun di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya hingga Senin (27/9/2021) masih disidangkan.

Ya, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya

Sedangkan terdakwa Antoni Tarigan (27) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Senin (27/9/2021), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya bahwa sidang atas terdakwa Antoni Tarigan pada pekan ini masih pemeriksaan saksi. 

"Masih pemeriksaan saksi," ujar Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian SH.

Baca juga: Polisi Teliti Proyektil Peluru Usut Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya menyerahkan AT (27) ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Nagan Raya, Selasa (13/7/2021). 

AT adalah tersangka penembakan terhadap Devis Misanov (37), warga Darul Makmur, Nagan Raya,  memakai senjata airsoft gun pada April 2021. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Tersangka AT, warga Desa Raja, KecamatanPenanggalan, Subulussalam. 

Sedangkan barang bukti yang diserahkan, tiga pucuk senapan Angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP), satu butir peluru yang dikeluarkan dari perut korban, 62 butir peluru yang belum terpakai milik tersangka, satu baju warna hitam milik korban, dan satu celana boxer milik korban. 

AT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman penjara hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polisi Kirim Airsoft Gun ke Laborforensik, Usut Kasus Penembakan Warga di Nagan Raya

Kronologis kejadian

Seperti diberitakan Harian Serambi, 21 April 2021,  Devis Misanov (37), seorang petani sawit asal Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, ditembak oleh seseorang memakai airsoft gun

Kemudian Devis di RSU Teungku Peukan, Aceh Barat Daya, seusai menjalani operasi pengangkatan peluru yang menembus tubuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved