Bocah Kelas 3 SD Dianiaya Ayah Kandung, Kesal Tidak Mau Diajak Pulang hingga Dipicu Miras
R (45), warga Depok, Jawa Barat tega menganiaya KL (9) anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD hingga babak belur.
SERAMBINEWS.COM, PANCORAN MAS - R (45), warga Depok, Jawa Barat tega menganiaya KL (9) anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD hingga babak belur.
R menganiaya KL karena tidak mau diajak pulang.
"Kami amankan tersangka di kediamannya, kami bawa dan sudah lakukan pemeriksaan.
Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/11/2021).
Yogen mengatakan, awal mula penganiayaan ini bermula ketika R baru pulang ke rumah sehabis mabuk-mabukan miras.
Saat itu, dia melihat anaknya, KL, tengah asik bermain dan menolak ketika diminta pulang ke rumah.
"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan.
Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang.
Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," kata Yogen.
"Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut .
Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya," timpal Yogen.
Bahkan, berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan ini bukan kali pertama dialami anaknya.
"Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," ungkapnya.
Terakhir, Yogen berujar bahwa pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Pengendara Mobil Arogan Aniaya Penjual Mie di Medan Ditangkap, Pelaku Juga Rusak Rumah Korban
Baca juga: Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Terluka, Pelaku Marah Ditegur karena Pulang Malam