Berita Aceh Jaya

Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Perburuan Gading Gajah di Aceh Jaya

Kasus perburuan gading gajah itu dilimpahkan dalam 2 tahap, dimana pada kasus pertama terdiri dari 9 pelaku dan kasus kedua sebanyak 2 pelaku.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya, Bukhari 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya sudah menerima pelimpahan kasus perburuan gading gajah yang dilakukan oleh sejumlah orang dari Polres Aceh Jaya.

Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya Bukhari kepada Serambinews.com, Selasa (9/11/2021) melalui sambungan telpon.

Ia mengatakan, jika kasus perburuan gading gajah itu dilimpahkan dalam dua tahap, dimana kasus itu sendiri terbagi dalam dua, dimana pada kasus pertama terdiri dari sembilan pelaku dan kasus kedua sebanyak dua pelaku.

"Pelimpahan dari Polres ke kejaksaan sudah kita terima, dan kita terima dua tahap yang terakhir kita terima itu pada Kamis lalu untuk kasus dengan dua pelaku," tandasnya.

Saat ini kejaksaan sendiri sedang mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Aceh Jaya.

Bukhari mengungkapkan, jika Kejaksaan sendiri menargetkan kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan pada Kamis mendatang. "Rencana kita limpahkan ke Pengadilan pada Kamis nanti," tandasnya.

Baca juga: Polisi Gulung Pelaku Perburuan Gading Gajah, BKSDA: Ini Kasus Pertama di Aceh Jaya dan Kedua di Aceh

Baca juga: Gudang Terbakar, Dua Sepeda Motor Ludes Dilalap Api

Dalam kasus ini sendiri, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkakan pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku pembunuhan 5 ekor gajah berlokasi di perkebunan kelapa sawit Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten setempat.

Kesebelas pelaku berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38). Selanjutnya, SD (49), AM (61), dan IF (46) merupakan warga setempat. Sedangkan NM (68) warga desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, 6 orang pelaku berhasil diamankan polisi pada 27 Agustus 2021 di Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan satu orang di Banda Aceh.

Selanjutnya, tersangka SD (49) dan AM (61) berstatus Daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi pada 1 September 2021 yang didampingi oleh tokoh masyarakat desa setempat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menangkap dua orang lagi terduga pelaku yang berperan sebagai penjual maupun pembeli gading gajah," ungkap ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/9/2021).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved