Eks HGU PT CA
Terkait Kasus Lahan Eks HGU PT CA, Tiga Pimpinan DPRK Abdya Temui Staf Presiden
Perpanjangan HGU PT CA berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir se
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mendatangi kantor staf presiden (KSP) Republik Indonesia, Selasa (9/11/2021) di Jakarta.
Kedatangan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, Wakil Ketua I Yoyong Syarifuddin, Wakil Ketua II Hendra Fadli, dan anggota DPRK, Zul Ilfan itu untuk menggelar pertemuan dengan Deputi II KSP Bidang Pembangunan, Abetnego Panca Putra Tarigan didampingi tiga staf Ahli Reforma Agraria.
Wakil ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli mengatakan, pertemuan dengan mantan aktivis lingkungan itu, bagian dari upaya membangun dukungan solid seluruh unsur dari tingkat daerah hingga nasional dalam pembagian lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi.
“Jadi, kedatangan kita ini, sebagai bentuk dan komitmen kami, yang konsisten menjalankan dan mengamankan pelaksanaan agenda Reforma Agraria sebagaimana yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah Abdya terkait eks PT CA,” kata Hendra Fadli.
Dalam pertemuan itu, Hendra mengaku sempat memaparkan ke Deputi II KSP perkembangan mutakhir kendala, dan hambatan eksekusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Abdya. Padahal, Bupati Abdya, sangat siap mendukung reforma agraria yang merupakan agenda prioritas Jokowi.
“Maka kedatangan kita ke KSP, penting dilakukan, agar pihak KSP mendapatkan informasi yang sesuai fakta di lapangan dan dokumen, sehingga dalam eksekusinya tidak ada kendala,” sebutnya.
Setelah mendengar penjelasan itu, sebut Hendra, Abernego yang merupakan mantan direktur eksekutif Walhi itu, berjanji akan melakukan kunjungan langsung ke Abdya, dan mendukung langkah dan niat baik Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH tersebut.
“Pak Panca juga meminta kepada kami, agar memastikan kepada pemerintah Abdya, telah menyusun daftar subjek penerima Tanah TORA tersebut sesuai kriteria yang ditentukan dalam perundang-undang. Ia memastikan, siap mendukung dalam menyukseskan program tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu.
Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri ATR/ kela BPN RI.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PTCA di Babahrot, Kabupaten Abdya atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Perpanjangan HGU PT CA berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017.
Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.