Disdukcapil Kota Verifikasi NIK di Rutan Kajhu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memberikan layanan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
BANDA ACEH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memberikan layanan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas IIB, Banda Aceh..
Kegiatan kerja sama Disducapil dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh serta Polda Aceh itu dimaksudkan untuk keperluan vaksinasi Covid-19 bagi WBP Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana mengatakan Tim Disdukcapil membantu memverifikasi data NIK melalui pemindai iris mata untuk data vaksinasi bagi narapidana yang ada di rutan tersebut.
"Pak Wali Kota Banda Aceh sangat mendukung Disdukcapil Banda Aceh dalam upaya membantu verifikasi data NIK kependudukan terutama untuk percepatan vaksinasi Covid-19," kata Emila, Selasa (9/11/2021).
Lanjut Emila, Tim Disdukcapil datang kesana untuk melakukan pemindai iris mata dilakukan karena banyak WBP yang tidak memiliki NIK sebagai syarat untuk memperoleh vaksinasi Covid-19. "Ada 29 warga binaan yang dilakukan verifikasi NIK, tiga orang yang tidak ditemukan datanya dan dua orang dilakukan perekaman KTP elektronik," sebutnya.
Menurutnya selama ini warga binaan yang tidak memiliki NIK, sehingga dengan bantuan alat pemindai iris mata tersebut, narapidana Rutan Banda Aceh itu sudah memiliki NIK dan memenuhi persyaratan untuk divaksin.(mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/emila_2020.jpg)