Berita Banda Aceh
Pelaksana Kegiatan Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara Ditahan
"Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21," sebut Sony, Rabu pagi (10/11/2021) di Mapolda
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21," sebut Sony, Rabu pagi (10/11/2021) di Mapolda Aceh.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ikut menahan pelaksana pada kegiatan pengadaan bebek di Aceh Tenggara yang berinisial YP, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Selasa (9/11/2021).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya SIK dalam keterangan singkatnya menyampaikan, YP berperan sebagai pelaksana lapangan dengan menggunakan CV BD (inisial perusahaan-red) pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Penahanan tersebut, sambungnya, akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
"Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21," sebut Sony, Rabu pagi (10/11/2021) di Mapolda Aceh.
Sony juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 4,2 miliar.
"Dalam kasus korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar," terangnya singkat.(*)
Baca juga: Mantan Kadistan Aceh Tenggara Jadi Tersangka Korupsi Bebek Petelur, Ini Rincian Harta Kekayaan Asbi