Kasus Bebek Petelur

Mantan Kadistan Aceh Tenggara Jadi Tersangka Korupsi Bebek Petelur, Ini Rincian Harta Kekayaan Asbi

Harta tersebut dilaporkannya pada 15 Februari 2021, yang merupakan laporan khusus akhir jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
LHKPN KPK
Mantan Kadistan Aceh Tenggara Jadi Tersangka Korupsi Bebek Petelur, Segini Harta Kekayaan Asbi 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Aceh Tenggara, Asbi SE, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.  

Ia ditahan karena termasuk salah satu tersangka korupsi dalam proyek pengadaan bebek petelur di Distan Aceh Tenggara tahun 2019 atau saat ia menjabat sebagai kepala dinasnya. 

Adapun kerugian negara dalam proyek Rp 8,6 miliar ini adalah Rp 4,2 miliar. 

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh sedang memeriksa, Asbi SE Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara sebagai saksi dalam pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar di Mapolres Aceh Tenggara.
Tim Ditreskrimsus Polda Aceh sedang memeriksa, Asbi SE Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara (For Serambinews.com)

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara, Sekdis Pertanian Ikut Ditahan

Baca juga: Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Tersangka Korupsi Kasus Bebek Petelur

Hal ini sesuai hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Aceh. 

Soal penahanan mantan Kadistan Aceh Tenggara itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, kepada Serambinews.com, Rabu (3/11/2021). 

Menurutnya, penahanan itu oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Polda Aceh selama 20 hari mulai 2 November hingga 21 November 2021 sambil menunggu rampungnya berkas tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa.

Baca juga: Polda Aceh Menang Praperadilan, Kasus Bebek Petelur Agara Dilanjutkan

Merugikan negara hingga Rp 4,2 Miliar, berapakah harta kekayaan Asbi?

Berdasarkan penelusuran serambinews.com dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020, Asbi memiliki harta sebesar Rp 1,13 Miliar.

Harta tersebut dilaporkannya pada 15 Februari 2021, yang merupakan laporan khusus akhir jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Berikut Rincian LHKPN Asbi tahun 2020

I. DATA PRIBADI

1. Nama : HAJI ASBI

2. Jabatan : KEPALA DINAS PERTANIAN

3. NHK : 646918

II. DATA HARTA

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved