Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Baitul Mal Aceh Bantu 24 Keluarga Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand, Tiap KK Dapat Rp 3 Juta

Bantuan Rp 3 juta per keluarga ini untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang timbul akibat penahanan nelayan itu sebagai kepala keluarga (KK). 

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Baitul Mal Aceh, Prof Dr Nazaruddin A Wahid, MA 

Bantuan Rp 3 juta per keluarga ini untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang timbul akibat penahanan nelayan itu sebagai kepala keluarga (KK).  

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Baitul Mal Aceh (BMA), membantu biaya hidup untuk keluarga 24 nelayan asal Aceh yang ditahan otoritas Kerajaan Thailand.

Bantuan Rp 3 juta per keluarga ini untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang timbul akibat penahanan nelayan itu sebagai kepala keluarga (KK).  

Total zakat dari senif miskin yang tersalur untuk bantuan ini mencapai Rp 72 juta.

Ketua Badan BMA, Prof Dr Nazaruddin A Wahid, Kamis (11/11/2021), mengatakan para nelayan Aceh yang berada dalam tahanan pihak keamanan Thailand rata-rata berstatus sebagai tulang punggung keluarga. 

Dari hasil verifikasi amil BMA, sebut Prof Nazar, diketahui bahwa mayoritas biaya hidup pihak keluarga bertumpu pada kiriman para nelayan. 

Oleh karena itu, keluarga yang ditinggalkan kini mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Baitul Mal Aceh Serahkan Santunan untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa dari Keluarga Kurang Mampu 

“Kita berharap zakat yang kita salurkan ini dapat meringankan beban keluarga tersebut, paling kurang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari yang sifatnya penting dan mendesak,” kata Prof Nazar.

Informasi tentang penahanan nelayan diperoleh BMA dari pemberitaan media.

Mengutip publikasi media, sebanyak 32 nelayan asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, ditangkap otoritas Thailand, Jumat (9/4/2021). 

Pasalnya, mereka memasuki wilayah teritorial perairan laut negara tersebut.

Empat di antaranya telah dibebaskan pada Rabu (15/9/21) lalu karena masih di bawah umur.

Saat ini, terdapat 28 nelayan yang harus melewati masa tahanan di Penjara Phang Ngah, Phuket, maksimal dua tahun sejak penangkapan. 

Baca juga: Baitul Mal Aceh Selatan Serahkan Bantuan untuk Keluarga Napi Rutan Tapaktuan

 Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden, menjelaskan karena sumber bantuan berasal dari dana zakat, BMA harus memastikan penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kriteria asnaf penerima zakat, terutama asnaf miskin. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved