Info Gaji PNS di 2022 Terbaru: Tunjangan Kinerja Masih Ditiadakan, Gaji 13 Tidak Dibayar Penuh
Siap-siap di 2022, pemerintah masih tidak akan memberikan tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN).
SERAMBIENWS.COM - Masih sama seperti di tahun ini, sejumlah penyesuaian dilakukan pemerintah terhadap gaji ASN di seluruh Indonesia.
Penyesuaian itu dilakukan sebagai imbas dari masih berlangsungnya pandemi covid-19. Pemerintah masih butuh banyak dana untuk penanganannya.
Diketahui, sebagai bagian dari pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS.
Diantaranya dengan pemberian gaji 13, THR, serta tunjangan bagi PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tahun ini mengalokasikan dana sekitar Rp 30 triliun untuk THR PNS dan jumlah yang sama untuk gaji ke-13.
Seperti tahun lalu, gaji ke-13 dan THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan, karena negara juga memerlukan dana yang besar untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Cara Mudah Melacak Keberadaan Pasangan Selingkuh atau Tidak Via WhatsApp, Tak Perlu Menyadap
Dikutip dari Kompas.TV, Rabu (10/11/2021), kebijakan itu pun akan dilanjutkan pada 2022.
Sehingga tahun depan, PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR, tanpa tunjangan kinerja.
Dilansir dari di Tribunnews.com dengan judul Ini Informasi Terbaru soal Gaji Ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di Tahun 2022, tahun ini, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan pemberian tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir serta PNS Widyaprada.
Payung hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional yang pertana, adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Perpres yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu menyebutkan, pemberian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 96/2021.
Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.
Sedangkan besarannya adalah:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mata-uang-rupiah-111111.jpg)