Perusakan Fasilitas Negara
Diduga Rusak Fasilitas Negara, Enam Pemuda di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keenam tersangka tersebut adalah, MD (28) SM (25), MA (28), A (23), BI (26) dan KA (23), mereka semua merupakan warga kampung setempat.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dugaan perusakan fasilitas negara yaitu Kantor Reje Kampung (kantor desa) di Kampung Pakat Jeroh, Kecamatan Bandar, Kabupaten setempat.
Keenam tersangka tersebut adalah, MD (28) SM (25), MA (28), A (23), BI (26) dan KA (23), mereka semua merupakan warga kampung setempat.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Surya Agung Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH kepada wartawan, Kamis (11/11/2021) sore, mengatakan, keenam pemuda itu, ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 November 2021 lalu.
"Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bener Meriah," ujar Bustani.
Menurutnya, penahanan terhadap enam tersangka ini, berdasarkan alasan subjektif dasar yaitu, agar tidak melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti (BB), dan tidak mengulangi tindak pidana.
Jelasnya, perusakan aset pemerintah tersebut terjadi pada, Selasa 31 Agustus 2021 lalu.
"Setelah menerima laporan secara resmi pada September 2021, langsung kita lakukan peyelidikan untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata Bustani.
Kemudian kata Bustani, pada 1 September 2021, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Muara kasus perusakan aset negara ini, lantaran permintaan lapangan voli oleh pemuda, dan tidak diakomodir oleh Reje (kepala desa)," jelas Bustani.
Akibatnya, para pemuda tersebut tidak puas sehingga beranggapan Reje tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
Sehingga efeknya, diduga para tersangka itu tersulut emosi, hingga melakukan perusakan aset negara.
Mantan penyidik Tipikor Polda Aceh ini menambahkan, dalam kasus tersebut, keenam tersangka memiliki peran masing-masing.
Seperti tersangka berinisial MD merupakan pelaku utama perusak fasilitas negara itu.
MD memecahkan kaca menggunakan batu dan memasang palang kayu di depan pintu kantor desa tersebut.
Sedangkan, SM merupakan pemilik martil (palu) dan kayu, begitu juga MA dan A berperan memecahkan kaca dengan batu.
Sementara itu, BI juga ikut berperan memecahkan kaca dan membuat tulisan “Reje (kepala desa) segera turun dari jabatannya”.
Sebut Bustani, keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. (*)