Breaking News

Berita Banda Aceh

E-Tilang Mulai Diterapkan di Banda Aceh, Ini Simpang yang Terpasang CCTV

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi menerapkan sistem e-tilang lalu lintas di Kota Banda Aceh...

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M. M., M. H, didampingi Dirlantas, Kombes Pol Dicky Sondani, termasuk Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin memantau lalu lintas melalui monitor saat melaunching sistem ETLE di Gedung Ditlantas Polda Aceh, Jumat (12/11/2021). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi menerapkan sistem e-tilang lalu lintas di Kota Banda Aceh

Nantinya, setiap pelanggar lalu lintas baik roda dua dan roda empat yang terekam CCTV akan dikirim bukti dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK. 

Ucapan Selamat dari Diskominsa untuk Wakapolda Aceh

Termasuk besaran denda yang harus dibayarkan melalui bank. 

Pemberlakuan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan pengawasan kamera CCTV mulai diberlakukan sejak hari in.

Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Launching Electronik Traffic Law Enforcement

Pemberlakuan setelah dilaunching oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M.M., M.H di ruang rapat Ditlantas Polda Aceh, Lamteumen Banda Aceh.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H mengatakan, dengan dilakukannya launching ETLE oleh Wakapolda Aceh kemarin.

Maka secara resmi Ditlantas Polda Aceh memberlakukan e-tilang bagi pelanggar lalu lintas di Banda Aceh yang terekam CCTV.

“Ya mulai hari ini (kemarin-red) sudah berlaku ETLE, jadi nanti sudah berlaku sistem e-tilang,” katanya.

Seiring dengan dilaunchingnya ETLE ini, lanjut Dirlantas, diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dan disiplin dalam berlalulintas di jalan raya.

Terutama pada saat berada di traffic light sudah dipasang kamera ETLE ini.

Baca juga: Oki Setiana Dewi Beri Pesan untuk Ria Ricis & Teuku Ryan yang Menikah: Selesai Tugas Pencarian Kami

Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat diawasi melalui kamera CCTV, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran kecepatan,pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.

Lalu, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman, dan jenis pelanggaran lainnya.

Keberadaan CCTV yang dilengkapi ETLE di sejumlah persimpangan di Kota Banda Aceh mampu mengganti polisi yang tidak harus mengawasi selalu di jalan.

Karena CCTV ETLE yang dipasang tersebut akan memotret dan membidik pelat nomor kendaraan pelanggaran.

Baca juga: Karya Putra Aceh Raih Piala Citra FFI 2021, Presiden Jokowi Puji Kejelian Para Sineas Indonesia

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved