Kejari Singkil Terbanyak Selesaikan Perkara, Melalui Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, paling banyak selesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)
SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, paling banyak selesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dari lima perkara pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dua diantaranya dari Singkil.
Ekspos penyelesaian perkara itu disaksikan langsung Jaksa Agung Republik Indonesia Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM selaku penuntut umum tertinggi di aula Kejati Aceh, Rabu (10/11/2021), saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh.
Jika ditambah satu perkara yang diselesaikan pada September 2021 lalu, maka total ada tiga perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di Kejari Aceh Singkil.
"Pimpinan sangat mengapresiasi keberhasilan ini. Untuk saat ini Kejaksaan Negeri Aceh Singkil merupakan yang paling banyak menyelesaikan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husain, Kamis (11/11/2021).
Adapun dua perkara yang ditangani Kejari Aceh Singkil masing-masing tersangka Eka Nurjanah dan tersangka Redi Arianto Alias Redi. Eka Nurjanah melanggar pasal 335 ayat (1) KUH-Pidana. Setelah diduga melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban Edi Iwan karena tersinggung ikut campur urusan hutang piutang.
Sedangkan Redi Arianto alias Redi melanggar pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana. Setelah diduga melakukan pengaaniayaan terhadap korban Feni Anggrayani alias Feni yang motifnya cemburu.
Terhadap perkara itu, Kejati Aceh melaksanakan permohonan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum).
Sebelumnya ekspose perkara dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum). Namun kali ini menjadi suatu hal istimewa karena untuk pertama kalinya di Serambi Mekah dan Indonesia, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung Jaksa Agung RI.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Jam Pidum, Kepala Kejari menandatangani dan menyampaikan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2). Tersangka dan korban yang ikut hadir langsung saling bersalaman disaksikan penyidik dan tokoh masyarakat.
Dari Kejari Aceh Singkil, hadir Kajari Aceh Singkil Muhammad Husani SH MH, Kasi Pidum Muhammad Hendra Damanik SH MH dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut Rahmat Syahroni Rambe SH MH dan Alfian SH.
Sementara Jaksa Agung pada kesempatan tatap muka dengan para tersangka, korban, penyidik dan tokoh masyarakat setelah selesai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif mengatakan, kehadirannya untuk melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa wilayah Aceh.(de)