MUI Gelar Ijtima Ulama, Salah Satunya soal Pinjol, Begini Hukum Pinjaman Online dalam Islam
Oleh karena itu, pinjaman online menjadi salah satu dari 12 poin bahasan dalam Ijtima Ulama ke-7 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ja
Oleh karena itu, pinjaman online menjadi salah satu dari 12 poin bahasan dalam Ijtima Ulama ke-7 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa-Kamis, (9-11/11/2021).
SERAMBINEWS.COM - Pinjaman online sedang marak saat ini.
Oleh karena itu, pinjaman online menjadi salah satu dari 12 poin bahasan dalam Ijtima Ulama ke-7 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa-Kamis, (9-11/11/2021).
Seperti diketahui Ijtima Ulama oleh Komisi Fatwa MUI ini digelar tiga tahun sekali.
Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang pinjol, dilansir mui.or.id adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum Pinjaman Online
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca juga: Ijtima Ulama Bahas Pinjaman Online dan Nikah Online, juga Rumuskan Kriteria Penodaan Agama
2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Rekomendasi MUI
Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Cerita Pahit dari Korban Pinjaman Online Ilegal, Utang Rp 16 Juta Harus Kembalikan Puluhan Juta
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.