MUI Gelar Ijtima Ulama, Salah Satunya soal Pinjol, Begini Hukum Pinjaman Online dalam Islam
Oleh karena itu, pinjaman online menjadi salah satu dari 12 poin bahasan dalam Ijtima Ulama ke-7 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ja
Oleh karena itu, pinjaman online menjadi salah satu dari 12 poin bahasan dalam Ijtima Ulama ke-7 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa-Kamis, (9-11/11/2021).
SERAMBINEWS.COM - Pinjaman online sedang marak saat ini.
Oleh karena itu, pinjaman online menjadi salah satu dari 12 poin bahasan dalam Ijtima Ulama ke-7 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa-Kamis, (9-11/11/2021).
Seperti diketahui Ijtima Ulama oleh Komisi Fatwa MUI ini digelar tiga tahun sekali.
Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang pinjol, dilansir mui.or.id adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum Pinjaman Online
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca juga: Ijtima Ulama Bahas Pinjaman Online dan Nikah Online, juga Rumuskan Kriteria Penodaan Agama
2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Rekomendasi MUI
Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Cerita Pahit dari Korban Pinjaman Online Ilegal, Utang Rp 16 Juta Harus Kembalikan Puluhan Juta
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk diketahui, Ijtima Ulama kali ini diikuti oleh 700 peserta.
Terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
12 Poin Bahasan
Adapun Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/11/2021) menyepakati 12 poin bahasan, yaitu:
Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Masih Dijumpai di Play Store, Begini Tanggapan Google
1. Makna jihad
2. Makna khilafah dalam konteks NKRI
3. Kriteria penodaan agama
4. Tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan
5. Panduan Pemilu dan Pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa
6. Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
7. Hukum pinjaman online
8. Hukum transplantasi rahim
9. Hukum cryptocurrency
10. Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan
11. Hukum zakat perusahaan, dan
12. Hukum zakat saham.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, selama berjalannya Ijtima Ulama ke-7 ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.
Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.
"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis, dikutip dari mui.or.id. (Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram