Polisi Nangis Tak Terima Dipecat, Kapolres Langkat: Dia Pernah Lakukan Pemerasan Hingga Rp 200 Juta

Berdasarkan catatan, Bripka Abdul Tamba sudah 16 kali melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, bahkan tindak pidana.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/IST
Tangkapan layar video Abdul Tamba saat menangis meraung-raung bersama kedua anaknya di akun Tiktok, Rabu (10/11/2021). 

Terkait masalah ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi angkat bicara.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Bripka Abdul Tamba dipecat karena ulahnya sendiri.

"Yang bersangkutan berdasarkan sidang KKEP Polres Langkat direkomendasikan PTDH atas berbagai pelanggaran disiplin dan pidana," kata Hadi, Rabu (10/11/2021).

Ternyata Bripka Abdul menganiaya istrinya hingga sang istri kabu dari rumah.

Sang istri kemudian melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polda Sumut hingga anggota polisi itu dipecat

Dari video yang beredar, Bripka Abdul Tamba mengaku dipecat kesatuannya lantaran membela sang anak yang dianiaya istrinya.

  Namun, hal itu dibantah Hadi. 

"Tidak benar ada perlakuan tidak baik terhadap anaknya yang dilakukan oleh istrinya, justru sebaliknya ia yang menganiaya istrinya sehingga istrinya kabur," terang Hadi.

Meski Bripka Abdul Tamba menganiaya sang istri, namun istrinya itu belum melapor.

Sebab, kata Hadi, wanita tersebut bukan istri sah Bripka Abdul Tamba. 

"Karena bukan istri sah (istri siri), maka istri yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian penganiayaan tersebut," ucapnya.

Dari video yang beradar di media sosial TikTok, Bripka Abdul Tamba menangis memeluk dua orang anaknya.

Bripka Abdul Tamba meracau bahwa istrinya telah menikah lagi dan menganiaya anaknya.

Namun, Bripka Abdul Tamba kecewa karena dia yang dipecat

"Itu nak, biar kau tau mamakmu udah menikah lagi. Kau dibantenya di asrama polisi, tetapi bapak yang dipecat, direkomendasikan dipecat biar kau tau," kata Bripka Abdul Tamba mencium anaknya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved