Breaking News
Senin, 20 April 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Jaksa, Terancam Hukuman Mati

Polres Nagan Raya menyerahkan kedua tersangka kasus pembunuhan ke Kejari setempat, Jumat (12/11/2021)...

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus pembunuhan ke Kejari Nagan Raya, Jumat (12/11/2021) 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan kedua tersangka kasus pembunuhan ke Kejari Nagan Raya, Jumat (12/11/2021).  

Kedua tersangka Redi Munandar (22) dan Risan (18) warga Simpang Peut, Kuala, Nagan Raya dengan korban Khairul Ambiya warga Aceh Barat. 

Ucapan Selamat dari Diskominsa untuk Wakapolda Aceh

Selain menyerahkan tersangka, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya Sangkur yang digunakan menghabisi nyawa Kharul yang kasus itu bermula korban menangih utang ke tersangka.  

Penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Baca juga: Viral Video Sejoli Memadu Kasih di Warung, Pelaku Pria Terlihat Lakukan Ini

Setelah diserahkan ke jaksa, kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. 

Dua warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.  

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 KUHPidana. 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH mengatakan, penyerahan tersangka ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.  

Baca juga: 5 Potret Detik-detik Akad Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Tampil Menawan dengan Adat Palembang

"Penyerahan tersangka ke jaksa guna selanjutnya diteruskan ke pengadilan guna menjalani persidangan," kata Machfud. 

Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH ditanyai terpisah mengakui bahwa dua tersangka kasus pembunuhan telah diterima tim JPU.  

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Meulaboh. "JPU segera meneruskan tersangka ke pengadilan," ujar Bayu.

Seperti diberitakan, sosok mayat ditemukan bersimpah darah di jalan desa di Simpang Peut, Kuala, Nagan Raya 15 Juli 2021 malam. 

Setelah diselidiki mayat itu bernama Khairul Ambiya warga Lhok Bubon, Samatiga Aceh Barat merupakan korban pembunuhan.

Baca juga: Tidak Hanya Dicabuli, Istri Tersangka Narkoba Juga Diperas Oknum Polisi

Namun pascapenemuan mayat, polisi melakukan penyelidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved