Dishub Larang Parkir Kendaraan di Depan Area E-Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh meminta masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada badan jalan, depan area kawasan

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menempatkan kerucut lalu lintas di depan area parkir elektronik di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, dan melarang kendaraan parkir di badan jalan untuk mencegah kemacetan. 

BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh meminta masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada badan jalan, depan area kawasan parkir elektronik Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Banda Aceh.

Pasalnya, ruas jalan satu jalur tersebut kerap macet, sehingga petugas Dishub Kota menempatkan rambu-rambu larangan parkir serta kerucut lalu lintas. Demikian diungkapkan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, didampingi Kabid Perparkiran Mahdani SE yang dihubungi Serambi, Jumat (12/11/2021) malam.

Menurutnya, Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, merupakan salah satu pusat bisnis di Kota Banda Aceh, sehingga sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di ruas satu jalur yang banyak diparkirkan kendaraan warga di pinggir jalan, Dishub pun membangun area parkir elektronik. "Tujuannya supaya ruas jalan satu jalur tersebut tetap lancar dan bebas dari kemacetan," sebut Mahdani.

Selain di kawasan Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Dishub juga sudah membangun 14 titik area parkir elektronik yang masing-masing berada di kawasan Jalan T Nyak Makam dan Jalan Prof Ali Hasjmy. Namun, baru tiga area parkir elektronik yang mulai dioperasikan. Sementaran12 titik area parkir elektronik bertahap dioperasikan, terang Mahdani.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved