Dishub Larang Parkir Kendaraan di Depan Area E-Parkir
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh meminta masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada badan jalan, depan area kawasan
BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh meminta masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada badan jalan, depan area kawasan parkir elektronik Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Banda Aceh.
Pasalnya, ruas jalan satu jalur tersebut kerap macet, sehingga petugas Dishub Kota menempatkan rambu-rambu larangan parkir serta kerucut lalu lintas. Demikian diungkapkan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, didampingi Kabid Perparkiran Mahdani SE yang dihubungi Serambi, Jumat (12/11/2021) malam.
Menurutnya, Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, merupakan salah satu pusat bisnis di Kota Banda Aceh, sehingga sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di ruas satu jalur yang banyak diparkirkan kendaraan warga di pinggir jalan, Dishub pun membangun area parkir elektronik. "Tujuannya supaya ruas jalan satu jalur tersebut tetap lancar dan bebas dari kemacetan," sebut Mahdani.
Selain di kawasan Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Dishub juga sudah membangun 14 titik area parkir elektronik yang masing-masing berada di kawasan Jalan T Nyak Makam dan Jalan Prof Ali Hasjmy. Namun, baru tiga area parkir elektronik yang mulai dioperasikan. Sementaran12 titik area parkir elektronik bertahap dioperasikan, terang Mahdani.(mir)