Ditlantas Berlakukan E-Tilang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi menerapkan sistem e-tilang lalu lintas di Kota Banda Aceh
* Di Kota Banda Aceh
BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi menerapkan sistem e-tilang lalu lintas di Kota Banda Aceh. Nantinya, setiap pelanggar lalu lintas baik roda dua maupun roda empat yang terekam CCTV akan dikirim bukti dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, termasuk besaran denda yang harus dibayarkan melalui bank.
Pemberlakuan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan pengawasan kamera CCTV mulai diberlakukan sejak kemarin, setelah dilaunching oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna MM MH, di ruang rapat Ditlantas Polda Aceh, Lamteumen, Banda Aceh.
Atas nama Kapolda, Wakapolda Aceh melaunching ETLE didampingi Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM, Dirlantas Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, dan sejumlah PJU Polda Aceh. Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRA, Kapolresta Banda Aceh, termasuk Kadishub Aceh.
"Launching ETLE di Kantor Ditlantas ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakapolda Aceh dan pencetan tombol secara bersama-sama oleh sejumlah pejabat yang hadir dalam kegiatan itu," terang Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi.
Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dengan dilakukannya launching ETLE oleh Wakapolda Aceh, maka secara resmi Ditlantas Polda Aceh memberlakukan e-tilang bagi pelanggar lalu lintas di Banda Aceh yang terekam CCTV. "Ya mulai hari ini (kemarin-red) sudah berlaku ETLE, jadi nanti sudah berlaku sistem e-tilang," katanya.
Seiring dengan dilaunchingnya ETLE ini, lanjut Dirlantas, diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dan disiplin dalam berlalulintas di jalan raya terutama pada saat berada di traffic light sudah dipasang kamera ETLE ini.
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat diawasi melalui kamera CCTV, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran kecepatan,pelanggaran tata cara parkir dan berhenti. Lalu, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman, dan jenis pelanggaran lainnya.
Ditlantas sendiri, sudah memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa persimpangan di Kota Banda Aceh sejak beberapa bulan lalu.
Selama ini, Ditlantas melakukan uji coba pemasangan. Dan selama uji coba, Ditlantas mencatata terjadi pelanggaran sebanyak 45.721 pelanggaran.
Keberadaan CCTV yang dilengkapi ETLE di sejumlah persimpangan di Kota Banda Aceh mampu mengganti polisi yang tidak harus mengawasi selalu di jalan. Karena CCTV ETLE yang dipasang tersebut akan memotret dan membidik pelat nomor kendaraan pelanggaran. Bahkan dari CCTV tersebut mampu merekam aktivitas selama 24 jam di jalan, sehingga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang terjadi di ruas jalan dalam Kota Banda Aceh.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, juga menyebutkan, untuk saat ini, pemberlakukan sistem ETLE ini baru hanya untuk Kota Banda Aceh, belum di kabupaten/kota lain di Aceh.
Dicky juga mengatakan, selain sistem elektronik, personel lalu lintas juga tetap melakukan patroli seperti biasa untuk menertibkan lalu lintas di Banda Aceh. "Patroli seperti biasa tetap, jadi secara manual tetap, secara elektronik juga kita awasi," pungkasnya.(dan)