Berita Aceh Tamiang

Gugat Putusan PN Stabat, Pemkab Aceh Tamiang Masih Menunggu ‘Restu’ Pemerintah Aceh

“Sudah ada korban, jangan lagi ada warga kita yang ditangkap polisi, jangan sampai ada lagi keributan di situ,” kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Bupati Aceh Tamiang, Mursil menyatakan, pemkab menunggu restu Pemerintah Aceh untuk menggugat putusan PN Stabat. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang berniat melayangkan gugatan terhadap putusan PN Stabat, Sumatera Utara atas eksekusi lahan seluas 1.100 hektare, di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang.

Gugatan ini selain bertujuan untuk mempertegas wilayah Aceh sesuai Permendagri 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, juga untuk menghindari terulangnya bentrokan antar-masyarakat.

“Sudah ada korban, jangan lagi ada warga kita yang ditangkap polisi, jangan sampai ada lagi keributan di situ,” kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Minggu (14/11/2021).

Mursil menegaskan, perdebatan batas wilayah sudah final dan seluruh areal yang dikuasai Bukhary seluas 1.100 hektare, merupakan wilayah administratif Aceh Tamiang.

Dia berharap, tidak ada pihak lain yang memanaskan situasi dengan harapan menguasai fisik lahan tersebut.

“Makanya kita akan gugat putusan itu, kami terus berkoordinasi Kapolres dan Kajari Aceh Tamiang untuk menyelesaikan situasi ini,” lanjut Mursil.

Baca juga: Cegah Konflik Perbatasan, Pemerintah Disesak Pasang Patok di Tenggulun

Menurutnya, ada beberapa opsi yang akan dilakukan, misalnya melayangkan gugatan ke PTUN Aceh.

Namun sebelum menempuh jalur hukum ini, Mursil menyatakan, pihaknya masih menunggu ‘restu’ dari Pemerintah Aceh.

Sebab, kata dia, persoalan di Tenggulun menjadi ranah Pemerintah Aceh karena merupakan wilayah perbatasan antara dua provinsi, Aceh dengan Sumatera Utara.

“Perlu diketahui, ini bukan ranahnya kita (Pemkab Aceh Tamiang), tapi menjadi urusan Pemerintah Aceh karena sudah urusan baras wilayah provinsi. Jadi jangan disalahartikan kalau selama ini Pemkab Aceh Tamiang terkesan diam,” ujarnya.

Kekisruhan tapal batas ini menyebabkan terjadi saling klaim kepemilikan lahan di Tenggulun.

Puncaknya adalah tiga warga Tenggulun ditangkap Polres Langkat atas tuduhan penganiayaan.

Baca juga: Kisruh Perbatasan, Dua Warga Tenggulun Aceh Tamiang Ditangkap Polisi Sumut, Dijemput ke Rumah

Namun setelah melakukan pengecekan lokasi, Polres Langkat mengakui objek perkara berada di wilayah Aceh Tamiang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved