Rabu, 22 April 2026

Internasional

OKI Dukung PBB Jatuhkan Sanksi ke Tiga Pemimpin Houthi Serangan ke Marib

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Dewan Keamanan (DK) PBB jatuhkan sanksi ke tiga pemimpin Houthi.

Editor: M Nur Pakar
@OIC_OCI
Markas Besar Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Riyadh, Arab Saudi 

SERAMBINEWS.COM, JEDDAH - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Dewan Keamanan (DK) PBB jatuhkan sanksi ke tiga pemimpin Houthi.

Tiga pemimpin Houthi itu dimasukkan dalam daftar hitam sanksi internasional oleh Dewan Keamanan PBB.

Anggota dewan setuju dengan konsensus menjatuhkan sanksi pada Kepala Staf Umum Houthi yang memimpin serangan ke Marib, Muhammad Abd Al-Karim Al-Ghamari.

Kemudian, pemimpin pasukan Houthi yang ditugaskan di Marib, Yusuf Al-Madani.

Serta Wakil Menteri Pertahanan untuk logistik Houthi, Saleh Mesfer Saleh Al-Shaer.

Baca juga: Jet Tempur Arab Saudi Gempur Gudang Senjata Milisi Houthi di Sanaa dan Saada

Dilansir ArabNews, Minggu (14/11/2021), ketiganya dimasukkan dalam daftar hitam dengan alasan mengancam perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Yaman.

Mereka juga juga bertanggung jawab atas serangan terhadap warga sipil Yaman, dan menyebabkan bencana kemanusiaan.

OKI mengatakan berharap langkah PBB itu akan membantu membatasi kegiatan kelompok milisi Houthi.

Terutama memotong pasokan rudal, pesawat tak berawak, dan uang untuk senjata yang digunakan untuk melawan rakyat Yaman.

Termasuk mengancam keamanan Arab Saudi dan pelayaran internasional.

Baca juga: Milisi Houthi Serang dan Tahan Staf Kedutaan Besar AS di Yaman

Pejabat OKI juga menegaskan kembali dukungan organisasi untuk Yaman dan pemerintah yang sah.

OKI meminta masyarakat internasional untuk menbantu mengakhiri krisis di negara yang menyebabkan penderitaan manusia massal.

Kementerian Luar Negeri Kerajaan perharap sanksi itu akan berkontribusi untuk mengakhiri milisi Houthi dan pendukungnya di Yaman.(*)

Baca juga: Kuwait Kutuk Milisi Houthi, Terus Mengancam Keamanan Arab Saudi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved