Pemko Ajukan KUA-PPAS APBK 2022
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA ) dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (PPAS) APBK
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA ) dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022, kepada pihak DPRK setempat, Jumat (12/11/2021).
Rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf didampingi Wakilnya, Irwan dan T Sofianus.
Wakil Wali Kota Lhokseumawe, H Yusuf Muhammad dalam pidatonya mengatakan, rancangan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah Rp 784.603.688.630, belanja daerah Rp 791.503.232.630, defisit Rp 6.899.544.000, penerimaan pembiayaan Rp 8.899.544.000, dan pengeluaran pembiayaan Rp 2.000.000.000.
Wakil Wali Kota mengatakan, jadwal penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022 belum sesuai ketentuan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan, dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Sehingga dia berharap, diwaktu yang tersisa, dapat mengoptimalkan proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun angggaran 2022. Selanjutnya, disepakati bersama sehingga menjadi nota kesepakatan antara Walikota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe, guna menjadi acuan dalam penyusunan rancangan qanun APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf dalam pidato pengantarnya mengatakan, setelah menerima KUA-PPAS maka akan segera dilakukan pembahasan secara bertahap, baik sepihak maupun pembahasan dua pihak.
Ia berharap kepada panitia anggaran dan TAPK pro aktif dan dapat malakukan pembahasan, mengingat waktu yang sudah sangat singkat. "KUA-PPAS merupakan acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Lhokseumawe," pungkasnya.(bah)