Pemkab Tamiang Tunggu Restu Provinsi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang berniat melayangkan gugatan terhadap putusan PN Stabat, Sumatera Utara

Editor: hasyim
Serambi Indonesia
Petugas Dinas Kehutanan Sumatera Utara mengecek titik koordinat di Tenggulun, Aceh Tamiang, Kamis (11/11/2021). Lokasi yang telah dieksekusi PN Stabat itu dinyatakan bagian dari wilayah administratif Aceh Tamiang. 

* Rencana Gugat Putusan Terkait Lahan di Tenggulun

KUALASIMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang berniat melayangkan gugatan terhadap putusan PN Stabat, Sumatera Utara atas eksekusi lahan seluas 1.100 hektare, di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang. Namun sebelum menempuh jalur hukum ini, Pemkab masih menunggu ‘restu’ dari Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Minggu (14/11/2021). Persoalan di Tenggulun, kata Mursil, menjadi ranah Pemerintah Aceh karena merupakan wilayah perbatasan antara dua provinsi, Aceh dengan Sumatera Utara.

“Perlu diketahui, ini bukan ranahnya kita (Pemkab Aceh Tamiang), tapi menjadi urusan Pemerintah Aceh karena sudah urusan batas wilayah provinsi. Jadi jangan disalahartikan kalau selama ini Pemkab Aceh Tamiang terkesan diam,” ujarnya.

Namun, Pemkab Tamiang tetap berniat melayangkan gugatan. Selain bertujuan untuk mempertegas wilayah Aceh sesuai Permendagri 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, juga untuk menghindari terulangnya bentrokan antar-masyarakat.

“Sudah ada korban, jangan lagi ada warga kita yang ditangkap polisi, jangan sampai ada lagi keributan di situ,” kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Mursil menegaskan, perdebatan batas wilayah sudah final dan seluruh areal yang dikuasai Bukhary seluas 1.100 hektare, merupakan wilayah administratif Aceh Tamiang. Dia berharap, tidak ada pihak lain yang memanaskan situasi dengan harapan menguasai fisik lahan tersebut.

“Makanya kita akan gugat putusan itu, kami terus berkoordinasi Kapolres dan Kajari Aceh Tamiang untuk menyelesaikan situasi ini,” lanjut Mursil. Menurutnya, ada beberapa opsi yang akan dilakukan, misalnya melayangkan gugatan ke PTUN Aceh.

Kekisruhan tapal batas ini menyebabkan terjadi saling klaim kepemilikan lahan di Tenggulun.

Puncaknya adalah tiga warga Tenggulun ditangkap Polres Langkat atas tuduhan penganiayaan.

Namun setelah melakukan pengecekan lokasi, Polres Langkat mengakui objek perkara berada di wilayah Aceh Tamiang.(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved