Internasional
Somalia Hukum Mati Dua Tentara Uganda, Terbukti Membunuh Tujuh Warga Sipil
Pengadilan Somalia menjatuhkan hukuman terhadap lima tentara Uganda. Mereka bertugas sebagai pasukan Uni Afrika (AU) di Somalia dan dinyatakan
SERAMBINEWS.COM, MOGADISHU - Pengadilan Somalia menjatuhkan hukuman terhadap lima tentara Uganda.
Mereka bertugas sebagai pasukan Uni Afrika (AU) di Somalia dan dinyatakan bersalah karena membunuh tujuh warga sipil pada Agustus 2021.
Dua tentara Uganda dijatuhi hukuman mati, tiga lainnya telah dijatuhi hukuman 39 tahun penjara.
Ketiganya akan dipulangkan ke Uganda untuk menjalani hukuman di sana, seperti dilansir AFP, Senin (15/11/2021).
Warga sipil dibunuh secara tidak sah dalam baku tembak di Golweyn, antara pasukannya dan militan al-Shabab, kata AU.
Baca juga: Iran Jadikan Milisi Houthi Yaman Sebagai Penyelundup Senjata ke Somalia
Pasukan Amisom AU telah berada di Somalia selama 14 tahun.
Mereka telah memerangi kelompok Islam al-Shabab yang mempertahankan benteng di beberapa bagian negara itu.
Hampir sepertiga dari 20.000 tentara Amisom berasal dari Uganda, menjadikannya kontingen nasional terbesar.
Putusan pengadilan militer oleh Uganda datang sebulan setelah AU mengumumkan ingin memperluas operasi militernya di Somalia.
Tetapi, harus menunggu persetujuan dari PBB dan pemerintah Somalia.
Baca juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Ibu Kota Somalia Tewaskan 8 Orang, Termasuk Ibu dan Dua Anak
"Misi kami di Somalia untuk menghancurkan al-Shabab dan kelompok bersenjata lainnya," Komandan kontingen Uganda, Brigjen Don Nabasa.
"Kami memiliki setiap tanggung jawab untuk melindungi penduduk sipil", katanya.
VOA melaporkan beberapa keluarga korban menghadiri sidang pengadilan yang diselenggarakan oleh Uganda di ibukota Somalia, Mogadishu.
"Kami sangat senang dengan keputusan pengadilan," kata Hussein Osman Wasuge, juru bicara keluarga yang ditinggalkan .
"Kami juga mengharapkan kompensasi diberikan kepada keluarga mereka yang tewas," tambahnya..
Dia mengatakan salah satu dari yang berduka dan enam tentara Uganda diizinkan untuk bersaksi.(*)
Baca juga: Perdana Menteri Somalia Pecat Kepala Intelijen, Presiden Sebut Inkonstitusional