Kumpul Kebo
Tim Operasi Pekat Garuk Dua Pasangan Kumpul Kebo Tinggal Sekamar
Kedua pasangan itu yakni, seorang laki-laki berinisial A warga Rikit Gaib berpasangan dengan perempuan S warga Palok Blangkejeren.
Penulis: Rasidan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rasidan Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Petugas gabungan Satpol PP/WH dibantu TNI dan Polisi Gayo Lues mengamankan dua pasangan kumpul kebo dalam satu kamar di Pujasera Blangkejeren.
Kedua pasangan yang diamankan petugas tim gabungan itu digelandang ke Mapolres Galus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya diamankan petugas dari dalam kios tempat jualan di Pujasera tersebut, pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasangan itu diduga bukan suami istri yang tinggal satu kamar. Bahkan saat ditangkap dan diamankan petugas, kedua pasangan itu tidak dapat menunjukkan dokumen atau administrasi sebagai suami istri.
Baca juga: Jessica Iskandar Unggah Kabar Kehamilan di Instagram: Selamat untuk Keluarga Kecil Kita!
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam kepada Serambinews.com, Senin (15/11/2021) mengatakan kedua pasangan khalwat tersebut diserahkan petugas Satpol PP/WH Galus kepada pihaknya.
Dikatakan, pasangan itu ternyata bukan suami istri dan terjaring petugas dari tim gabungan Pekat.
Kedua pasangan itu yakni, seorang laki-laki berinisial A warga Rikit Gaib berpasangan dengan perempuan S warga Palok Blangkejeren.
Selanjutnya, pasangan yang kedua yakni laki-lakinya berinisial I warga Pengalangan Blangkejeren dan pasangan perempuannya berinisial J warga asal Peunaron Aceh Timur.
Baca juga: Jessica Iskandar Unggah Kabar Kehamilan di Instagram: Selamat untuk Keluarga Kecil Kita!
"Keduanya pasangan yang disangkakan dengan kasus khalwat tersebut ditangkap petugas dari dua kamar terpisah di Pujasera tersebut, kini kedua pasangan itu telah diproses dan diamankan di Mapolres Galus," sebutnya.
Kabid Trantib Satpol PP/WH Galus, Amdi Izhar kepada Serambinews.com, mengatakan kedua pasangan non muhrim yang diamankan petugas pada malam Minggu lalu di Pujasera Blangkejeren diserahkan ke Polres Galus untuk proses lebih lanjut.
"Tertangkap basah oleh tim gabungan operasi Pekat, kedua pasangan ini yang tinggal satu kamar di kios Pujasera Blangkejeren tersebut, bahkan saat ditangkap kedua pasangan itu tidak bisa menunjukkan bukti administrasi atau bukti pernikahan sebagai suami-istri, sehingga diduga telah melanggar syariat Islam dan berbuat khalwat, lalu dibawa dan diamankan oleh petugas," sebutnya.(*)